HEADLINE

Kemendag Bentuk Tim Gabungan untuk Tentukan Harga Beras Ideal

Kemendag Bentuk Tim Gabungan untuk Tentukan Harga Beras Ideal

KBR, Jakarta - Kementerian Perdagangan akan membentuk tim gabungan untuk menyusun penataan industri beras serta membuat harga acuan pembelian di tingkat petani maupun harga acuan penjualan di tingkat konsumen.

Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita mengatakan hasil dari kajian tim gabungan itu nanti akan diundangkan dalam bentuk Peraturan Menteri Perdagangan.


Aturan baru tersebut akan mempertegas mengenai jenis beras, kualitas beras, harga beras dan sanksi terhadap yang melanggarnya.


"Kami akan membentuk tim untuk penyusunan mengenai rencana penataan beras dan harganya. Dimulai dari jenis beras, kualitas beras sampai dengan harganya dengan orientasi memperhatikan kepentingan konsumen, petani dan juga pedagang," kata Enggartiasto di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2017).


Tim gabungan tersebut, kata Enggartiasto, terdiri dari perwakilan Kementerian Perdagangan, Kementerian Pertanian, Satuan Tugas (Satgas) Pangan Mabes Polri, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU), Persatuan Penggilingan Padi dan Pengusaha Beras Indonesia (Perpadi), perwakilan pedagang beras dan petani.


Enggar mengatakan, semua pihak terkait harus didengar pendapatnya dalam penyusunan peraturan ini agar tidak ada yang merasa dirugikan.


"Ini harus dirumuskan bersama agar menguntungkan semua pihak," ujarnya.


Pada Jumat (28/7/2017) Menteri Enggartiasto menggelar pertemuan dengan perwakilan pedagang beras serta koperasi di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur. Ia meminta semua pihak menjalankan perdagangan beras seperti biasanya, pascapenggerebekan industri beras oplosan di Bekasi, Jawa Barat, oleh Satgas Pangan Mabes Polri, beberapa waktu lalu.


"Kekhawatiran-kekhawatiran bahwa akan ada yang ditangkap dan diperiksa Satgas, saya bisa sampaikan itu tidak akan terjadi. Berjalanlah dulu seperti biasanya," kata Enggartiasto.


Menteri Enggartiasto mengatakan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen belum berlaku. Peraturan tersebut belum diundangkan oleh Kementerian Hukum dan HAM, dan masih perlu disosialisasikan kepada berbagai pihak termasuk pedagang.


Dalam aturan itu, harga acuan beras turun dari Rp9.500 menjadi Rp9.000 per kilogram. Aturan tersebut juga tidak mengatur mengenai jenis beras dan harga acuannya.


"Saat ini yang berlaku masih Permendag No 27 tahun 2017," ujarnya.


Baca juga:

    <li><b>
    

    Polisi Sita Ribuan Ton Beras Oplosan Siap Edar di Bekasi

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/07-2017/polisi__perkara_beras_pt_ibu_bukan_karena_oplosan__tapi_soal_label_gizi/91349.html">Perkara Beras PT IBU Bukan karena Oplosan, Tapi Soal Label Gizi</a>    </b></li></ul>
    

    red


    Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita mengadakan pertemuan dengan pengusaha beras di Pasar Induk Cipinang, Jakarta, Jumat (28/7/2017). (Foto: ANTARA/Galih Pradipta)

     

    Keluhan pedagang

    Ketua Koperasi Pasar Induk Beras Cipinang, Zulkifli mengaku mendapat keluhan dari pedagang dan petani di daerah terhadap Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No 47 Tahun 2017 tentang Penetapan Harga Acuan Pembelian di Petani dan Harga Acuan Penjualan di Konsumen.


    Ia mengatakan, aturan tersebut mengatur harga acuan beras tanpa mengatur jenis serta kualitas beras.


    Zulkifli merasa lega setelah mendapat konfirmasi langsung dari Menteri Perdagangan Enggartiasto Lukita soal Permendag tersebut belum berlaku. Ia mengatakan, hal ini akan meredam kekhawatiran dari pedagang beras dan petani.


    "Seandainya Pak Menteri Perdagangan tidak datang... Dengan gentleman beliau menyatakan Permendag No 47 belum berlaku dan Harga Eceran Tertinggi (HET) belum diundangkan, sehingga jangan terlalu dipikirkan," kata Zulkifli di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta Timur, Jumat (28/7/2017).


    Zulkifli mengatakan, pertemuan dengan Menteri Perdagangan, Enggartiasto Lukita memberi kepastian kepada pedagang beras dan petani untuk menjalankan perdagangan beras.


    "Sebab yang memberikan kesangsian terhadap hal ini adalah pedagang dan petani di daerah," ujar Zulkifli.


    Baca juga:

     
    Minta HPP naik

    Asosiasi Bank Benih dan Teknologi ani Indonesia (AB2TI) meminta pemerintah menaikkan harga pembelian pemerintah (HPP) gabah dari saat ini Rp3,700 menjadi Rp4,200 per kilogram.


    Ketua Asosiasi Bank Benih dan Teknologi Tani Indonesia (AB2TI) Dwi Andreas Santosa mengatakan dari hasil kajiannya tahun lalu, angka Rp4,200 itu cukup ideal di level petani karena biaya produksi di petani kini sudah mencapai anggka 4.199. Sehingga jika pemerintah masih menggunakan harga lama akan sangat mencederai petani kecil.


    "Permendag yang dikeluarkan hanya Rp3.700, itu mencederai petani. Harga gabah saja sekarang sudah Rp4,500 bahkan di atas harga itu. Bahkan ada yang sampai Rp5,000 sampai Rp5,500. Kalau pemerintah menurunkan menjadi Rp3,700 itu menciderai petani kecil," kata Dwi Andreas saat dihubungi KBR, Jumat (28/7/2017).


    Untuk Harga Eceran Tertinggi (HET), lanjut Dwi Andreas, harga yang ada di pasar saat ini yakni sekitar Rp10,500 sudah masuk dalam ketagori ideal. Menurutnya, di level usaha tani saat ini harganya sudah Rp9,000 rupiah per kilogram.


    "Kan konsumen tidak beli di petani langsung. Jadi jatuhnya naik Rp1,500 hingga sampai di retail. Jadi amat sangat sulit kalau pemerintah menurunkan harga yang saat ini terbentuk," kata Andreas.


    Baca juga:

     

    Editor: Agus Luqman 

  • harga beras
  • Harga Eceran Tertinggi
  • harga pembelian pemerintah
  • HPP
  • HPP Beras
  • hpp gabah
  • perdagangan beras
  • industri beras
  • tata niaga beras

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!