BERITA

Kemenaker Usul Malaysia Perpanjang Masa E-KAD, Ini Tanggapan Kemenlu

""Masalahnya apakah ada jaminan, kalau diperpanjang akan banyak yang ikut? Jangan lupa rehiring""

Kemenaker Usul Malaysia Perpanjang Masa E-KAD, Ini Tanggapan Kemenlu
Ilustrasi

KBR, Jakarta- Kementerian Luar Negeri meragukan  efektivitas perpanjangan program sistem Enforcement Card atau E-KAD di Malaysia yang berakhir Juni lalu, seperti yang diinginkan Kementerian Ketenagakerjaan. Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal mengatakan, apabila program E-KAD diperpanjang, tetap tak ada jaminan tenaga kerja Indonesia di Malaysia akan tertarik mengikutinya. Alasannya, program itu telah diadakan rutin di Malaysia, sedangkan TKI pendaftar tak lebih dari 10 persennya. Sementara usai program E-KAD, Malaysia mulai merazia tenaga kerja asing ilegal, termasuk 350 orang asal Indonesia.

"Masalahnya apakah ada jaminan, kalau diperpanjang akan banyak yang ikut? Jangan lupa rehiring (mempekerjakan lagi) itu dilakukan setiap tahun, dan Indonesia selalu yang terendah yang ikut program rehiring. Padahal jumlahnya terbanyak Indonesia," kata Iqbal kepada KBR, Jumat (07/07/2017). 

Iqbal melanjutkan, "ada problem yang lebih substantif daripada rehiringnya ini. Kenapa tidak ikut rehiring? Salah satu misalnya majikan tidak mendaftarkan. Tetapi itu persoalan intrernal Malaysia, mereka harus menjawab kenapa orang-orang ini tidak ikut."

Iqbal mengatakan tak terlibat langsung dalam rencana Kemenaker berkunjung ke Malaysia untuk melobi agar program E-KAD diperpanjang. Menurut dia, tren TKI yang mengikuti program E-KAd sangat kecil. Dia mencontohkannya pada tahun lalu, peserta E-KAD mencapai 261 ribu, tetapi peserta dari Indonesia hanya sekitar 20 ribu orang atau 8 persen. Padahal, kata dia, tenaga kerja asal Indonesia menjadi yang terbanyak di Malaysia.

Kata dia,  hingga program E-KAD berakhir pada Juni lalu, tenaga kerja asing yang terdaftar hanya 155 ribu, dari target 600 ribu orang. Iqbal mengklaim konsuler di Malaysia telah melakukan berbagai upaya pendekatan agar para TKI   bersedia mendaftarkan diri. Namun, kata dia, tetap saja usaha itu tak berhasil.

Iqbal berujar, saat ini Kemenlu lebih berfokus pada perlindungan TKI yang  telah ditangkap oleh Malaysia. Iqbal berkata, kementeriannya telah mengirim nota diplomatik ke Malaysia, yang isinya meminta notifikasi soal WNI yang ditangkap kepada konsuler, serta diberi akses untuk berkomunikasi. Konsuler itulah yang memastikan Malaysia menghormati semua hak para TKI, sejak dirazia hingga dideportasi.


Iqbal berkata, Malaysia telah merazia 2.600 tenaga kerja asing  sejak kemarin. Tenaga kerja yang dirazia itu kebanyakan dari Bangladesh, yakni 800 orang, sedangkan dari Indonesia sebanyak 350 orang. Kata Iqbal, Malaysia juga telah menginformasikan TKI yang dirazia kepada konsuler, serta memberikan akses untuk mengunjungi depo-depo tempat para TKI ditahan.


Menurut Iqbal, ada banyak alasan para TKI dengan masa tinggal habis maupun ilegal enggan mendaftarkan diri dalam program E-KAD. Selain majikan yang menolak mendaftarkan, juga karena kebanyakan mereka bekerja tidak hanya pada satu majikan, sehingga membingungkan siapa yang berkewajiban mendaftarkan TKI.

Selain itu, kebanyakan para TKI bekerja di Malaysia melalui jalur tikus yang ilegal, sehingga tak tercatat di imigrasi Malaysia. Menurut Iqbal, solusi termudah untuk TKI ilegal tersebut adalah mengikuti program voluntary deportation, yakni   deportasi secara sukarela tanpa ditahan terlebih dahulu, dengan hanya membayar 800 ringgit Malaysia.

Kata Iqbal, kebanyakan para TKI ilegal itu pun tak tertarik mengikuti program tersebut. Menurutnya, bukan karena biaya 800 ringgit Malaysia, melainkan usai ikut program tersebut, para TKI akan masuk daftar hitam dan tak diizinkan kembali ke Malaysia untuk bekerja.

Seelumnya Kementerian Tenaga Kerja menyiapkan strategi untuk melobi Malaysia terkait kebijakan razia tenaga kerja ilegal. Direktur Penempatan TKI Soes Hindharno mengatakan, pemerintah akan menawarkan perpanjangan nota kesepahaman (MoU) tentang penempatan TKI ke Malaysia yang telah berakhir Mei tahun lalu. Tanpa ada perpanjangan, maka pengiriman TKI ke negeri jiran tidak bisa dilakukan.

Ia yakin Indonesia memiliki posisi tawar kuat, lantaran Malaysia sangat membutuhkan tenaga kerja dari Indonesia.

 

"Kalau MoU tidak diperpanjang kita dilarang menempatkan tenaga kerja tanpa MoU. Dalam melakukan negosiasi itu memang harus ada MoU antara sending country dengan receiving. Nah kalau kita bilang Malaysia, kita perpanjang MoU-nya, sekaligus substansinya kita sisir bareng agar menguntungkan kedua negara. Melindungi majikan dan melindungi TKI juga, maka anda harus begini, begini, mungkin dengan cara itu salah satu strategi kita untuk menggiring Malaysia agar patuh kepada kita sehingga tepuknya itu setara," kata Soes ketika dihubungi KBR, Jumat (7/7/2017).


Soes Hindharno menambahkan, negosiasi dengan otoritas Malaysia akan dilakukan oleh tim dari Kementerian Tenaga Kerja. Tim akan berangkat sekitar dua pekan ke depan. Mereka akan melakukan pembicaraan informal dan mendesak agar Malaysia menyepakati sejumlah hal. Di antaranya, memperpanjang pendaftaran enforcement card (E-Kard) hingga 1 tahun dengan biaya yang lebih murah.


"Dengan hanya dikasih waktu hanya 4,5 bulan, padahal TKI kita tersebar ke Semenanjung, Kuching, Pahang, dll, itu tidak menjadi efektif," ujar dia.


Selain itu, TKI yang dirazia diminta untuk diperlakukan secara manusiawi selama ditahan dan dipenuhi hak-haknya.


"TKI yang ditangkap dalam kondisi tidak di bawah kekerasan, penjaranya harus kondusif, jangan kayak banteng ditumpuk-tumpuk, pelanggaran HAM itu benar-benar jangan sampai terjadi."


Selain itu dia meminta Malaysia  harus bersikap adil dengan menindak tegas majikan yang menggunakan jasa TKI Ilegal.


"Jangan tebang pilih, jangan diskirimasi. Tenaga kerja asing 15 negara diburu, dikejar-kejar, masukan penjara, tapi majikannya hanya ada di mulut, tapi pelaksanaannya tidak pernah majikannya dikenai sanksi," tutur Soes.


Editor: Rony Sitanggang

  • E-kad
  • TKI di Malaysia
  • Direktur Perlindungan Warga Negara Indonesia Kementerian Luar Negeri Lalu Muhammad Iqbal
  • Direktur Penempatan TKI Soes Hindharno

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Friesga Arie Yudha7 years ago

    Terus bagaimana dengan para tki yang passportnya masih hidup.. Tapi masih bekerja di malaysia, apakah bisa ikut program e kad meskipun tanpa majikan, karena majikan tidak mau mengurus.