HEADLINE

Jaksa KPK: Miryam Haryani Sengaja dan Sadar Beri Keterangan Palsu di Pengadilan e-KTP

""Hakim juga mengingatkan terdakwa mengenai ancaman pidana penjara apabila memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi. Namun terdakwa tetap pada pendiriannya mencabut BAP," kata Jaksa KPK."

Ade Irmansyah

Jaksa KPK: Miryam Haryani Sengaja dan Sadar Beri Keterangan Palsu di Pengadilan e-KTP
Bekas anggota DPR Miryam S Haryani bersiap menjalani sidang perdana pemberian keterangan palsu di Pengadilan Tipikor, Jakarta, Kamis (13/7/2017). (Foto: ANTARA/Rosa Panggabean)

KBR, Jakarta - Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa bekas anggota DPR dari Partai Hanura, Miryam S Haryani secara sengaja dan sadar memberi keterangan palsu dalam sidang pengadilan perkara dugaan korupsi proyek pengadaan KTP elektronik (e-KTP).

Jaksa KPK, Kresno Anto Wibowo mengatakan dalam sidang Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta pada Kamis, 23 Maret 2017, Miryam secara sengaja mencabut Berita Acara Pemeriksaan (BAP) penyidikan yang menerangkan adanya penerimaan uang dari salah seorang terdakwa yaitu Sugiharto.


"Sebelum memberi keterangan sebagai saksi di persidangan, terdakwa bersumpah secara agama Kristen bahwa akan memberikan keterangan yang benar. Selanjutnya Majelis Hakim menanyakan terdakwa mengenai keterangan yang pernah diberikannya dalam pemeriksaan penyidikan," kata Kresno Anto Wibowo saat membacakan dakwaan terhadap Miryam S Haryani di Pengadilan Tipikor, Kamis (13/7/2017).


Sidang itu merupakan sidang perdana yang digelar Pengadilan Tipikor Jakarta untuk Miryam S Haryani sebagai tersangka pemberian keterangan palsu di persidangan dalam perkara dugaan korupsi proyek e-KTP.

 
Jaksa KPK Kresno Anto Wibowo mengatakan ada empat Berita Acara Pemeriksaan (BAP) dari penyidik KPK terhadap Miryam S Haryani, yaitu BAP pada 1 Desember 2016, BAP tertanggal 7 Desember 2016, BAP tertanggal 14 Desember 2016 serta BAP tertanggal 24 Januari 2017. Seluruh BAP itu, kata Kresno, sudah diparaf dan ditandatangani terdakwa Miryam S Haryani.


"Atas pertanyaan hakim, terdakwa membenarkan paraf dan tanda tangannya di dalam BAP, namun terdakwa mencabut semua keterangan yang pernah diberikan dalam BAP tersebut dengan alasan isinya tidak benar, karena pada saat penyidikan telah ditekan dan diancam oleh tiga penyidik KPK yang memeriksanya," kata Kresno dalam dakwaannya.


Alasan Miryam itu, kata Kresno tidak bisa diterima karena dalam rekaman video pemeriksaan---yang nanti bakal dijadikan barang bukti di persidangan---tidak ada intimidasi dari penyidik KPK.


Apalagi, Kresno menyebut dalam sidang saat itu majelis hakim Pengadilan Tipikor juga meragukan alasan Miryam karena pengakuannya dalam BAP sangat runtut, sistematis dan jelas sehingga tidak mungkin keterangan tersebut fiktif. Saat persidangan itu pun Majelis Hakim mempersilahkan Jaksa KPK memperkarakan keterangan palsu Miryam.


"Hakim juga mengingatkan terdakwa mengenai ancaman pidana penjara apabila memberikan keterangan yang tidak benar sebagai saksi. Meskipun sudah diperingatkan oleh Hakim namun terdakwa tetap pada pendiriannya mecabut BAP," sebut Kresno dalam dakwaan.


Jaksa KPK mendakwa Miryam S Haryani melanggar pasal 22 juncto Pasal 35 ayat 1 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 64 Ayat 1 KUHP dengan ancaman hukuman penjara maksimal 12 tahun dan denda maksimal Rp600 Juta.


Baca juga:


Tersangka baru


Dalam perkara korupsi proyek e-KTP, KPK sudah melakukan gelar perkara untuk mencari tersangka baru. Ketua KPK Agus Rahardjo mengatakan tidak lama lagi KPK akan menetapkan tersangka baru dalam kasus korupsi yang mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp2,3 trilliun.


Meski demikian Agus Rahardjo belum mau menjelaskan secara rinci tersangka baru itu, apakah dari swasta, DPR atau dari kementerian.


"Nantilah pada waktunya akan diumumkan. Gelar perkara sudah dilakukan, sudah diputuskan, dan mungkin segera akan diumumkan. Nanti, tunggu saja," kata Agus Rahardjo di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (12/7/2017).


Agus Rahardjo hanya memastikan penetapan tersangka baru akan dilakukan Juli ini. Namun, ia mengatakan penyidik KPK saat ini belum mengeluarkan Surat Perintah Dimulainya Penyidikan (Sprindik) baru mengingat masih membutuhkan barang bukti baru dan keterangan saksi tambahan.


Karena itu, Agus menjelaskan, saat ini penyidik KPK secara maraton memanggil dan memeriksa sejumlah orang baik anggota DPR maupun bekas anggota DPR.


"Pemanggilan selalu dilakukan beberapa kali, tidak hanya sekali. Itu untuk mengetahui peristiwa, info atau ada tidaknya aliran dana dan lain-lain," kata Agus.  


Awal bulan ini KPK memanggil sejumlah politisi, baik anggota DPR aktif maupun yang sudah tidak lagi duduk di senayan, sebagai saksi dalam kasus korupsi untuk tersangka pengusaha Andi Agustinus alias Andi Narogong. Pemeriksaan itu untuk menelusuri aliran dana korupsi e-KTP sejak pekan lalu.


Dalam fakta persidangan terdakwa Irman dan Sugiharto, Andi Narogong diduga merupakan orang dekat Ketua DPR Setya Novanto. Dalam persidangan juga disebut, Setya Novanto merupakan orang yang merancang sejak awal proyek e-KTP yang menyebabkan kerugian negara sebanyak 2,3 trilliun rupiah.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Miryam S Haryani
  • korupsi e-ktp
  • Proyek e-KTP
  • tersangka e-KTP
  • Kasus E-KTP
  • pengadilan tipikor

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!