BERITA

Ini Alasan Kemenkum HAM Tidak Berikan Peringatan ke HTI

""Kalau yang satu itu, yang bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data telah dikumpulkan, karena menyangkut pelanggaran itu, bisa langsung dicabut," kata Direktur Perdata Ditjen AHU Kemenkum HAM."

Ini Alasan Kemenkum HAM Tidak Berikan Peringatan ke HTI
Sejumlah orang berdemonstrasi menolak pembubaran HTI di depan Komnas HAM, Jakarta, Jumat (14/7/2017). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)

KBR, Jakarta - Kementerian Hukum dan Hak Azasi Manusia mengakui tidak sempat memberikan surat peringatan kepada organisasi Hizbut Tahrir Indonesia (HTI) sebelum pencabutan status badan hukum ormas itu.

Direktur Perdata di Ditjen Administrasi Hukum Umum (AHU) Kementerian Hukum dan HAM, Daulat P Silitonga mengatakan pencabutan SK badan hukum HTI sangat mendesak sehingga tidak melalui poroses surat peringatan.


Daulat P Silitonga juga beralasan pihak HTI hanya melihat secara sepotong saja dari ketentuan pasal yang sudah dikeluarkan. Sehingga, kata Daulat, ormas HTI dibubarkan tanpa diperingatkan terlebih dahulu.


Daulat menjelaskan, dalam Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perppu) Nomor 2 tahun 2017 tentang Organisasi Kemasyarakatan pada pasal 4 huruf c diatur mengenai tindakan khusus bagi ormas yang melakukan tindakan yang bertujuan untuk mengganti ideologi bangsa.


"Kalau yang satu itu, yang bertentangan dengan Pancasila. Ketika data-data telah dikumpulkan, karena menyangkut pelanggaran itu, bisa langsung dicabut. Tidak melalui proses persidangan terlebih dahulu," karanya saat menghadiri diskusi soal Perppu Ormas di Galeri Nasional, Jakarta Pusat, Jumat (21/7/2017).


Daulat menjelaskan, saat ini Kemenkum HAM masih terus mendata ormas-ormas yang terindikasi melanggar Perppu Nomor 2 Tahun 2017. Namun dia belum mau menjelaskan secara rinci ormas mana saja yang masuk radar pantauan.


"Mendata ormas itu tidak gampang. Kebetulan HTI yang sudah lengkap datanya, maka mereka yang dibubarkan. Tentunya kita berkoordinasi dengan instansi lain termasuk Kepolisian," jelasnya.


Sementara itu, Direktur Harmonisasi Peraturan Perundang-undangan di Kementerian Hukum dan HAM Karjono menjelaskan dalam Peprpu Nomor 2 tahun 2017, pemerintah memliki dua opsi pembubaran ormas, yaitu opsi diawali dengan peringatan dan opsi tanpa peringatan.


Namun terkait pembubaran HTI, Karjono berpendapat, pemerintah sudah mengajukan peringatan kepada HTI.


"Harusnya sudah ada peringatan. Jadi ada beberapa hal di ketentuan yang baru itu. Ada yang menggunakan peringatan, ada yang tidak menggunakan peringatan. Kalau ada aturan seperti itu salah satu bisa diambil, tetapi tinggal rekomendasi kementerian atau lembaga atau pihak yang melaporkan," ujar Karjono kepada KBR, Kamis (20/7/2017).


Kementerian Hukum dan HAM mencabut status badan hukum ormas Hizbut Tahrir Indonesia pada Rabu (19/7/2017). Pembubaran menggunakan Perppu Ormas yang dikeluarkan sepekan sebelumnya.


Sehari sebelum dibubarkan, pada Selasa (18/7/2017) pengurus HTI mengajukan permohonan uji materi Perppu Ormas ke Mahkamah Konstitusi, bersama sejumlah pihak lain. Uji materi juga diajukan secara terpisah oleh pakar hukum Yusril Ihza Mahendra.


"HTI belum dibubarkan saja sudah terjadi persekusi terhadap Hizbut Tahrir di mana-mana oleh aparat. Tempat yang mau kita sewa diintimidasi segala macam. Ini menunjukkan, belum lagi dibubarkan, belum lagi Perppu ini dipakai, kezaliman sudah terjadi. Apalagi ketika Perppu ini dipakai. Jadi tidak salah kalau kami katakan rezim ini sewenang-wenang, zalim, yang anti-Islam," kata Ismail di gedung Mahkamah Konstitusi, Selasa (18/07/2017).


Usai HTI dibubarkan pemerintah, Ismail Yusanto menanggapi pemerintah melanggar undang undang yang dibuatnya sendiri. Karena, kata dia, pembubaran tidak dilewati melalui mekanisme yang benar seperti yang telah dituangkan dalam Perppu itu sendiri.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Hizbut tahrir Indonesia
  • Hizbut Tahrir
  • khilafah hizbut tahrir
  • Khilafah
  • khilafah Islamiyah
  • sistem khilafah
  • gerakan khilafah
  • Perppu Ormas

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!