BERITA

Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka Pidana Pilkada

Gubernur Papua Lukas Enembe Jadi Tersangka Pidana Pilkada

KBR, Jayapura - Sentra Penegakan Hukum Terpadu (Gakkumdu) menetapkan Gubernur Papua, Lukas Enembe sebagai tersangka tindak pidana pemilihan kepala daerah (Pilkada) Kabupaten Tolikara.

Sentra Gakkumdu terdiri dari Polri, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) dan Kejaksaan Agung.


Kapolda Papua Boy Rafli Amar yang juga menjabat sebagai Ketua Penyidik Gakumdu Papua mengatakan penyidikan terhadap Lukas Enembe tetap dilakukan, walaupun saksi pelapor kasus itu yaitu salah satu calon bupati Tolikara Amos Yikwa sudah mencabut laporan pengaduan.


"Penyidikan terus berjalan dan berkas sudah dikirim ke jaksa. Terakhir ada perbaikan ya, kalau ada masalah pencabutan, ya perlu dibicarakan lebih lanjut lagi di Sentra Gakkumdu, karena bukan polisi saja yang menentukan," kata Boy, usai Upacara HUT ke-71 Bhayangkara di Lapangan Brimob Kota Jayapura, Senin (10/7/2017).


Sebelumnya calon bupati Tolikara Amos Yikwa melaporkan Gubernur Papua Lukas Enembe ke Sentra Gakumdu karena dugaan kampanye di hari tenang pada 14 Mei 2017, atau tiga hari jelang pemungutan suara ulang (PSU) Kabupaten Tolikara.


Saat berkampanye di hadapan masyarakat Tolikara, Lukas Enembe minta masyarakat kembali memilih Usman Wanimbo, sebagai Bupati Tolikara dalam pilkada ulang. Amos melaporkan Lukas Enembe dengan barang bukti rekaman video.


Belakangan, saksi pelapor Amos Yikwa justru menandatangani surat perdamaian dengan Gubernur Papua Lukas Enembe pada 19 Juni 2017 lalu.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • pemungutan suara ulang
  • tolikara
  • Kabupaten Tolikara
  • pilkada 2017
  • Lukas Enembe
  • Sentra Gakkumdu

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Sam7 years ago

    Klu begitu bikin komentar pilihan ganta br kami memilih