BERITA

Bupati Cilacap Larang Penerbangan Layang-layang dan Balon Udara

""Kalau kejadian balon udara itu tidak ada di Cilacap. Ini kan untuk merespon surat TNI AU. Cuma kalau layang-layang menyangkut listrik itu memang ada. Dan ini sudah disosialisasikan.""

Bupati Cilacap Larang Penerbangan Layang-layang dan Balon Udara
Ilustrasi. Kegiatan bermain layang-layang di Kediri, Jawa Timur, Sabtu (22/7/2017). (Foto: ANTARA/Prasetia Fauzani)

KBR, Cilacap – Bupati Cilacap, Jawa Tengah menerbitkan Surat Edaran (SE) berisi larangan menerbangkan balon udara dan layang-layang.

Juru bicara Sekretariat Pemerintah Kabupaten Cilacap, Taryo mengatakan SE tersebut merupakan respon Bupati Cilacap, atas permintaan dari TNI Angkatan Udara dan PT Perusahaan Listrik Negara.


Taryo mengatakan meski di Cilacap belum pernah terjadi kecelakaan pesawat akibat balon, namun pihaknya langsung meresponnya dengan surat berisi larangan penerbangan balon udara. Pemkab, kata Taryo, berkomitmen terhadap lalu lintas udara, terutama keamanan penerbangan di Bandara Tunggul Wulung.


"Yang jelas kalau kejadian balon udara itu tidak ada di Cilacap. Ini kan untuk respon dan mengantisipasi surat TNI AU. Cuma kalau kejadian layang-layang menyangkut listrik itu memang ada. Dan ini sudah kita sosialisasikan," kata Taryo, Jumat (28/7/2017).


Mengenai layang-layang, kata Taryo, Pemkab telah menerima surat permohonan dari PT PLN agar Pemkab mengeluarkan larangan menerbangkan layang-layang, terutama di area yang berdekatan dengan jaringan listrik.


Berdasar keterangan yang diperoleh Pemkab, lanjut Taryo, telah terjadi pemadaman listrik pada 800 ribu pelanggan PLN antara periode Mei hingga Juli 2017. Selama periode itu, PLN mengklaim mengalami kerugian hingga Rp149 juta karena pemadaman otomatis (switch off) akibat layang-layang yang mengenai jaringan.


"Dulu sudah pernah kita sampaikan pada rakor antisipasi menjelang lebaran. Kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Edaran Bupati kepada para camat yang akan ditembuskan kepada para kepala desa. Ini merupakan antisipasi Pemkab Cilacap untuk menghindari kejadian-kejadian yang tidak kita inginkan," tambah Taryo.


Surat Edaran itu dikeluarkan 20 Juli 2017 ditandatangani Sekretaris Daerah Cilacap atas nama Bupati Cilacap.


Taryo mengatakan Surat Edaran itu sudah disosialisasikan ke para camat dalam rapat kordinasi pemerintah daerah beberapa waktu lalu. Selanjutnya, surat edaran bakal ditembuskan ke masing-masing kepala desa kabupaten Cilacap.


Dia yakin, surat edaran tersebut bakal efektif menurunkan penerbangan layang-layang di pedesaan. Pasalnya, kontrol bisa langsung dilakukan oleh Pemerintah Desa.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • balon udara
  • kecelakaan penerbangan
  • transportasi udara
  • Kecelakaan Pesawat
  • layang-layang
  • pemadaman listrik
  • korsleting

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!