HEADLINE

Anggota Pansus Angket DPR Tuding KPK-Polri Tutupi Penyimpangan Pengangkatan Penyidik

Anggota Pansus Angket DPR Tuding KPK-Polri Tutupi Penyimpangan Pengangkatan Penyidik

KBR, Jakarta - Anggota Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket DPR terhadap kinerja KPK, Mukhamad Misbakhun menuding pengangkatan 17 penyidik Polri di KPK menyimpang dari aturan dan menyalahi prosedur.

Misbakhun mengatakan ada 17 penyidik KPK yang berasal dari Polri yang diangkat dengan proses menyimpang. Dugaan itu merupakan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) pada 2012 lalu.


Namun Misbakhun menolak menyebutkan siapa saja 17 penyidik yang diduga menyalahi prosedur. Ia mengatakan, hingga saat ini belasan penyidik tersebut masih bekerja di KPK.


"Itu penyimpangannya mengenai pengangkatan penyidik yang sebelumnya bukan pegawai tetap KPK tapi diangkat menjadi pegawai tetap KPK," kata Misbakhun di Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2017).


Bekas politisi dari Partai Keadilan Sejahtera (PKS) yang kemudian pindah ke Partai Golkar itu mengatakan KPK diduga melanggar peraturan sendiri mengenai pengangkatan penyidik yakni PP Nomor 63 Tahun 2005 Tentang Sumber Daya Manusia di KPK.


Misbakhun mengatakan pengangkatan karyawan tetap untuk penyidik KPK yang berasal dari Kepolisian harus melalui pemberhentian dengan hormat terlebih dahulu oleh Polri.


"Berdasarkan peraturan KPK, PNS yang dialihtugaskan harus mendapatkan izin dari atasan instansi sebelumnya. Kalau dia anggota Polri harus dengan surat diberhentikan dengan hormat," ujarnya.


Misbakhun juga menyebut ada upaya dari KPK untuk menutupi penyimpangan itu. Menurut Misbakhun, KPK meminta Polri mengeluarkan surat pemberhentian dengan hormat bagi 17 penyidik itu dengan surat bertanggal mundur.


Dugaan penyimpangan ini, kata Misbakhun, merupakan salah satu poin yang akan ditanyakan kepada pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita yang selama ini keras mengkritik KPK. Pansus akan meminta penjelasan Romli mengenai proses penegakan hukum yang dilakukan oleh penyidik yang diduga menyalahi prosedur tersebut.

 
Bantahan Polri

 

Mendapat tudingan itu, Juru bicara Polri, Setyo Wasisto membantah penugasan penyidik kepolisian di KPK melanggar prosedur. Ia mengatakan, Kepolisian sudah berkali-kali mengirim penyidik untuk penugasan di KPK dan tak pernah ada masalah.


"Tidak ada aturan pemberhentian dari Kapolri dulu. Aturannya tidak begitu. Dari KPK minta ke Polri, mereka di sana penugasan dua tahun lalu diperpanjang, bisa jadi empat tahun. Setahu saya prosedur permintaan penyidik di KPK tidak ada masalah," kata Setyo di Mabes Polri, Selasa (11/7/2017).


Kendati demikian, Setyo mengatakan akan mengecek ulang apakah ada aturan semacam itu yang berlaku di instansi Polri. Meskipun ia menegaskan sejak adanya permintaan KPK kepada Polri untuk mengangkat anggota Polri menjadi penyidik KPK tidak pernah ada masalah administrasi dan lain-lain.


"Saya cari tahu dulu kalau ada aturan itu. Karena selama ini permintaan dari KPK terhadap Polri sudah sesuai aturan," tandas Setyo.

 

Baca juga:


Pemanggilan Romli


Pansus Hak Angket DPR terhadap KPK menjadwalkan pemanggilan pakar hukum pidana, Romli Atmasasmita pada Selasa (11/7/2017).


Ketua Pansus Angket, Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan Romli akan dimintai keterangan mengenai tugas KPK dalam penanganan tindak pidana korupsi.


"Apakah tugas koordinasi, tugas supervisi, tugas penyelidikan, tugas penyidikan dan tugas penuntutan yang dilakukan KPK selama ini terpenuhi? Walaupun KPK itu lembaga extra ordinary dalam tata cara kerjanya, dia dibatasi oleh sejumlah peraturan perundangan lain," kata Agun di Gedung DPR RI, Selasa (11/7/2017).


Agun mengklaim cara kerja KPK dibatasi Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP), Undang-undang Hak Asasi Manusia (HAM), dan Undang-undang Keterbukaan Informasi Publik. Ia mengatakan, Romli yang juga guru besar ilmu hukum dari Universitas Padjadjaran memiliki kapasitas untuk memaparkan apakah KPK dalam cara kerjanya sudah memenuhi batasan tersebut.


"Itu akan didalami lebih jauh," ujarnya.


Sebelumnya, Pansus Angket DPR terhadap KPK meminta keterangan pakar hukum tata negara, Yusril Ihza Mahendra pada Senin (10/07/17). Dalan rapat dengar pendapat dengan Pansus, Yusril mengatakan, DPR bisa melakukan angket atau penyelidikan terhadap KPK.


Menurut Yusril, KPK dibentuk dengan Undang-undang sehingga dalam rangka mengawasi pelaksanaan UU itu DPR dapat melakukan angket terhadap KPK. Ia mengatakan, DPR memiliki hak angket terhadap pelaksanaan Undang-undang dan kebijakan Pemerintah.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • Pansus Angket KPK
  • hak angket KPK
  • hak angket DPR
  • Pansus Hak Angket
  • pansus hak angket kpk
  • penyidik KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!