BERITA

Uji Materi UU Pilkada, DPR Nilai KPU Tak Berhak Gugat

""Kalau KPU merasa selaku penyelenggara pemilu, dia harusnya melaksanakan undang-undang. Bukan mau menggugat undang-undang,""

Uji Materi UU Pilkada, DPR Nilai KPU Tak Berhak Gugat
ilustrasi

KBR, Jakarta- Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) menilai Komisi Pemilihan Umum (KPU) tidak berhak menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi. Ketua Komisi Dalam Negeri, Rambe Kamaruzzaman, mengklaim sebagai lembaga negara, KPU tidak memiliki legal standing untuk mengajukan judicial review.

"Silakan saja. Etik nggak KPU mau menggugat? Makanya, itu yang dipertanyakan orang. Kalau KPU merasa selaku penyelenggara pemilu, dia harusnya melaksanakan undang-undang. Bukan mau menggugat undang-undang," ujar Rambe melalui sambungan telepon, Rabu (13/7).


Kemarin, Komisioner KPU, Ida Budhiati, mengatakan bahwa KPU sedang mempersiapkan draf gugatan uji materi terhadap UU No.10 Tahun 2016. Menurut dia, KPU sedang menghimpun alasan untuk mengajukan gugatan.


Yang menjadi keberatan KPU adalah ketentuan bahwa KPU harus berkonsultasi dengan DPR dan Pemerintah setiap kali menetapkan Peraturan KPU(PKPU) dan keputusannya mengikat. Ini diatur dalam pasal 9 UU No.10 tahun 2016. Komisioner KPU lainnya, Arief Budhiman, menilai ketentuan ini mengganggu independensi KPU.


"KPU tentu tidak bisa menyelenggarakan pemilu sendirian. Tapi ketika KPU mau mengambil keputusan, dia tidak boleh diganggu siapapun," kata Arief di kantor KPU kemarin.


Sementara itu Rambe mempertanyakan maksud independensi yang dimaksud oleh KPU. Dia tidak melihat keharusan konsultasi itu sebagai penghambat kinerja. Menurut dia, konsultasi adalah hal yang wajib dilakukan setiap lembaga negara.


"Independensi macam apa? Konsultasi itu kan wajib. Dan setiap rapat, hasil keputusan itu kan memang mengikat." 

  • Uji Materi UU Pilkada
  • Ketua Komisi Pemerintahan DPR Rambe Kamaruzaman
  • Komisioner KPU
  • Ida Budhiati

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!