BERITA

Pembuatan KTP Elektronik di Malang Masih Diwarnai Pungli

Pembuatan KTP Elektronik di Malang Masih Diwarnai Pungli



KBR, Malang – Pungutan liar dengan modus pembuatan kartu tanda penduduk (KTP) elektronik masih dilakukan perangkat desa di wilayah Kabupaten Malang, Jawa Timur.

Warga yang tak memahami alur mengurus KTP elektronik menjadi korban pungli tersebut.


Achmad Sidiq, warga Dusun Balokan, Desa Kromengan, Kabupaten Malang, mengaku datang ke kantor desa untuk mengurus KTP elektronik milik istrinya, yang sebelumnya berdomisili di Trenggalek.


Lantaran tak memahami alur pengurusan, perangkat desa memberi Sidiq KTP sementara dengan masa berlaku seminggu dan dikenai biaya sebesar Rp 25 ribu. Jika masa berlaku habis, ia harus mengurus lagi dengan biaya yang sama seperti sebelumnya.


"Kata orang balai desa, harus ke desa dulu dan harus bayar. Semua syarat kan sebetulnya sudah saya lengkapi, seperti cabut berkas dan sebagainya. Nah nanti ditanya lagi, selesaikan administrasi Rp25 ribu, nanti saya cetak KTP sementara. Nanti kembali lagi kalau masa aktif habis. Mau minta e-KTP tapi alasan blanko habis. Pokoknya kita dibuat ribet," kata Sidiq di Malang.


Ia mendapat informasi jika e-KTP bisa diurus langsung ke Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispenduk Capil) Kabupaten Malang. Ia pun segera datang ke kantor dinas itu untuk mengurus e-KTP dan tanpa dipungut biaya sepeserpun.


"Saya akhirnya baru tahu, ternyata diperumit dan ada permainan di kantor desa. Ternyata saat mengurus di Dispenduk Capil tak ada biaya apapun yang harus dikeluarkan," ujarnya.


Langsung ke Dinas Kependudukan

Pemerintah menjamin pengurusan administrasi kependudukan tak dipungut biaya. Ini diatur dalam UU Nomor 24 Tahun 2013 tentang Administrasi Kependudukan. Pejabat yang kedapatan memungut biaya bisa disanksi pidana dan denda sesuai dalam pasal 95 B.


Kepala Dispenduk Capil Kabupaten Malang, Purnadi mengatakan, setahun lalu sudah berkirim surat ke kecamatan dan kelurahan bahwa pengurusan administrasi kependudukan bebas biaya dan langsung diurus ke dinas.


"Bagi mereka yang mengurus administrasi kependudukan khususnya yang menyangkut e-KTP langsung ke dinas dengan membawa fotokopi kartu keluarga. Jadi dia tak perlu ke kelurahan, karena untuk kepengurusan administrasi kependudukan itu tak dipungut biaya," katanya.


Meski demikian, Dispenduk Capil tak bisa berbuat apa–apa jika ada praktik pungutan liar di desa dan kecamatan.


Pengawasan dan sanksi menjadi kewenangan Inspektorat Kabupaten Malang. Jumlah warga Kabupaten Malang wajib e-KTP sebanyak 2,2 juta jiwa dan yang sudah mengurus sebanyak 1,9 juta jiwa.


Editor: Agus Luqman 

  • KTP elektronik
  • pungutan liar
  • pengurusan administrasi kependudukan
  • Malang
  • Jawa Timur
  • pengurusan KTP gratis

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!