BERITA

Masjid Disegel Tanpa Penjelasan, Jemaat Ahmadiyah Sukabumi Kebingungan

Masjid Disegel Tanpa Penjelasan, Jemaat Ahmadiyah Sukabumi Kebingungan


KBR, Jakarta
- Jemaat Ahmadiyah di Kecamatan Parakansalak Sukabumi kebingungan dengan alasan dan sebab masjid Al Furqon disegel.

Imam Masjid Al-Furqon Jemaat Ahmadiyah Kecamatan Parakansalak, Sukabumi, Asep Saefudin menyatakan selama ini ia bersama jemaat hanya melakukan ibadah sebagaimana mestinya di tempat tersebut.


Ia pun menjelaskan hubungan jemaat Ahmadiyah dengan warga sekitar tidak ada masalah. Asep mengatakan Satpol PP yang menyegel masjid mereka juga tidak memberikan penjelasan apapun tentang penyegelan itu.


"Yang kami lakukan sehari-hari cuma beribadah, pengajian, kemudian juga melakukan pembinaan keagamaan kepada anggota kami. Lalu juga Jumatan dan Tarawih," kata Asep Saepudin, Selasa (26/7/2016).


"Hal-hal lain yang menyangkut dengan masyarakat sekitar, kami juga berbuat sebagaimana warga lain," jelasnya.


Imam Masjid Al-Furqon Jemaat Ahmadiyah Kecamatan Parakansalak, Sukabumi, Asep Saefudin menambahkan, jika memang ada pelanggaran seharusnya aparat menunggu perintah pengadilan dan tidak melakukan penyegelan paksa.  


Asep yang tinggal berjarak sekitar 50 meter dari masjid mengatakan Satpol PP tidak memberikan penjelasan apapun menjelang dan saat menyegel masjid.


"Kalau kami melanggar, kenapa dieksekusi tanpa melalui pengadilan?” kata Asep. Sedangkan, aparat keamanan hanya menjawab "hanya menjalani tugas".


Penyegelan masjid memaksa jemaat Ahmadiyah Parakansalak beribadah di gedung madrasah.


"Sementara kami tetap beribadah tetapi tidak di masjid, kami punya madrasah," kata Asep.


Sementara itu, Kepolisian Jawa Barat tidak bisa menjelaskan alasan pasti sehingga ada penyegelan terhadap masjid Al Furqon milik jemaat Ahmadiyah di Kecamatan Parakansalak, Kabupaten Sukabumi.


Baca: Masjid Ahmadiyah Parakan Disegel, Polisi: Perintah Bupati

Polisi hanya mengatakan penyegelan itu dilakukan karena Ahmadiyah melanggar Peraturan Daerah atau Perda Kabupaten Sukabumi tentang Ketertiban dan Ketentraman Masyarakat.


Juru Bicara Polda Jawa Barat Yusri Yunus mengaku hanya dimintai Pemerintah Kabupaten Sukabumi untuk mengamankan proses penyegelan. Penyegelan dilakukan Pemda Sukabumi dibantu 160-an aparat kepolisian dan Satpol PP.


"Penutupan itu ranahnya Satpol PP atau pemerintah daerah. Kami hanya mem-back up membantu keamanan sesuai peraturan perundangan yang ada," kata Yusri kepada KBR, Selasa (26/7/2016).


Barat Yusri Yunus mengatakan penyegelan Masjid Al Furqon dilakukan langsung atas surat perintah Bupati Sukabumi Marwan Hamami tertanggal 25 Juli.


Surat itu memerintahkan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja Kabupaten Sukabumi menyegel masjid tersebut.


Editor: Agus Luqman 

  • penyegelan masjid Ahmadiyah
  • Masjid Al Furqon Parakansalak Sukabumi
  • Sukabumi
  • Jawa Barat
  • Bupati Sukabumi

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!