BERITA

KPU Siapkan Uji Materi UU Pilkada

""Khususnya berkaitan pasal yang menyatakan ada kewajiban KPU melakukan konsultasi kepada dan pemerintah untuk tiap regulasi yang mengatur tahapan pemilu.""

Ria Apriyani

KPU Siapkan Uji Materi UU Pilkada
Ilustrasi (sumber: Kemendagri)

KBR, Jakarta- Komisi Pemilihan Umum (KPU) sedang mempersiapkan draf gugatan uji materi  terhadap Undang-Undang Pilkada. Menurut Komisioner KPU, Ida Budhiati, saat ini KPU masih menghimpun alasan-alasan bagi KPU untuk mengajukan gugatan.


"Ya kan sebelumnya sudah ada kelompok masyarakat sipil yang mengajukan judicial review ke MK untuk melakukan pengajian terhadap Undang-Undang penyelenggaraan pemilu. Khususnya berkaitan pasal yang menyatakan ada kewajiban KPU melakukan konsultasi kepada dan pemerintah untuk tiap regulasi yang mengatur tahapan pemilu. Kemudian putusan mahkamah menyatakan bahwa kelompok masyarakat ini tidak punya legal standing. Berdasarkan putusan itu maka kami menafsirkan KPU yang punya legal standing," ujar Ida di kantor KPU, Selasa (12/7/2016).


Komisioner KPU lainnya, Arief Budhiman mengatakan keharusan KPU berkonsultasi dengan DPR dan pemerintah dalam proses pembuatan aturan pemilu mengganggu independensi KPU. Menurut dia hal itu juga meneruskan apa yang ditolak Ketua KPU sebelumnya, Husni Kamil Malik.


"KPU tentu tidak bisa menyelenggarakan pemilu sendirian. Tapi ketika KPU mau mengambil keputusan mengambil kebijakan di situlah dia tidak boleh diganggu siapapun."



Verifikasi


KPU tengah menggodok jalur alternatif yang mengatur verifikasi faktual dukungan bagi pasangan calon independen. Pelaksana tugas Ketua KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan aturan mengenai pencalonan perlu segera disahkan. Pasalnya, penyerahan dukungan pasangan calon independen akan dilaksanakan awal Agustus.


"KPU sebagai penyelenggara tentu harus melaksanakan apa yg tertulis dalam Undang-Undang. Itu patokan kami, memang kami sedang berusaha untuk mengaturnya. Kalau toh dalam 3 hari itu masih belum ditemukan, sepanjang 14 hari masih tersisa mereka masih bisa untuk datang ke PPS," jelas Hadar di sela rapat pleno, Selasa (12/7/2016).


Undang-Undang Pilkada yang baru disahkan mengatur verifikasi dukungan terhadap calon independen dilakukan melalui sensus. Petugas akan mendatangi langsung kediaman pendukung sesuai yang tertera di daftar dukungan. Jika tidak bisa ditemui, tim diberi waktu 3 hari untuk mendatangkan pendukung yang bersangkutan.


Menurut Hadar, keputusan terkait mekanisme itu nantinya akan bergantung pada hasil konsultasi dengan pemerintah dan DPR. Pasalnya, kini UU Pilkada juga mengatur hasil keputusan dari konsultasi itu mengikat. Ini juga yang dikhawatirkan oleh Hadar.


"Kami berharap bisa diproses cepat, karena kebutuhan yang sudah sangat mendesak, terutama sejumlah PKPU (Peraturan KPU) tertentu ya."


Bantuan Sosial

KPU  mengaku kesulitan melarang pemberian bantuan sosial saat masa kampanye. Plt. Ketua KPU, Hadar Nafis Gumay, mengatakan Undang-Undang yang ada tidak memberikan ruang untuk mengatur hal tersebut. Ditambah lagi, sulit membuktikan apakah bansos tersebut diberikan dengan tujuan kampanye.


"Kan tidak boleh menggunakan dana dari negara, daerah, BUMN, BUMD. Itu ada pengaturannya sendiri. Kami gak bisa jangkau itu karena itu ada diatur di pemerintahan. Cuma ada pelarangan. Jadi Pemda yang berperan. Di kita tidak ada undang-undang yang tegas melarang itu," ujar Hadar, Selasa(12/7).


Dia mengakui celah ini menguntungkan bagi pasangan calon petahana. Kewenangan KPU hanya sebatas mewajibkan pasangan calon melaporkan seluruh kegiatan kampanye mereka. Menurut Hadar dari situ bisa dilihat apakah bansos yang turun bisa dipertanggungjawabkan.


"Nanti kan dia harus jelaskan kegiatan kampanye mereka apa saja, berapa besar dananya, kapan waktunya, dan untuk itu harus masuk laporan keuangan. Dan dipublikasi. Kalau tidak sendiri, KPU akan bantu publikasikan."


Selain itu, kata dia, KPU juga memutuskan tetap tidak membatasi dana kampanye dari pasangan calon. Yang dibatasi, sesuai undang-undang hanya dana yang berasal dari partai politik, tim relawan, dan pihak ketiga lainnya.


Untuk dana sumbangan kampanye dari perseorangan dibatasi maksimal Rp 250 juta. Sementara bagi partai politik, kelompok, maupun perusahaan dibatasi maksimal Rp 750 juta. Jumlah penyumbang disepakati tidak dibatasi.


Nantinya, semua sumber dana itu harus dilaporkan dan diaudit oleh akuntan publik.  Hasil audit itu nantinya wajib dipublikasikan.


"Melalui auditor publik, kami akan membuka, dan kami akan tenderkan untuk auditor publik di tingkat daerah. Kami cukup ditunjukan telah melakukan audit.  Kalau LHKPN itu sebagai syarat pasangan calon. Mereka lapor ke KPK. Kami cukup diberi bukti bahwa mereka melapor, dan mereka wajib membacakannya."


Saat ini, KPU sedang membahas 10 Peraturan KPU(PKPU). Kesepuluh aturan yang dibahas mengenai dana kampanye, pencalonan, daftar pemilih, kampanye, logistik pemilu, tata kerja KPU, pemungutan dan penghitungan suara, rekapitulasi, pemilihan dalam kasus satu pasangan calon, dan aturan pemilihan di daerah khusus.


Hingga hari ini, baru dua peraturan yang dibahas yakni terkait pencalonan dan dana kampanye. Padahal, KPU menargetkan selesai pada akhir Juli ini. Hadar mengaku pesimis PKPU akan selesai dibahas sesuai target. Pasalnya, dinamika pembahasan di tingkat konsultasi menurut Hadar akan berlangsung cukup alot. 



Editor: Rony Sitanggang

  • Uji Materi UU Pilkada
  • Komisioner KPU
  • Ida Budhiati
  • Ketua KPU
  • Hadar Nafis Gumay

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!