HEADLINE

Dituding Terjadi Ketidakadilan Kasus Narkoba, Ini Jawaban Kejagung

Dituding Terjadi Ketidakadilan Kasus Narkoba, Ini Jawaban Kejagung



KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung menegaskan para terpidana mati kasus narkoba sudah melalui proses penegakan hukum yang adil. Pernyataan itu menjawab tudingan LSM Imparsial yang menyebut penerapan hukuman mati rentan kesalahan dan diwarnai ketidakadilan yang tidak bisa diulang kembali.

Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, Noor Rachmad mengatakan, faktanya mereka sudah melewati Pengadilan Negeri, Pengadilan Tinggi, dan Mahkamah Agung yang dapat dipertanggung jawabkan.


"Kalau kita bicara perkara ini kan tahapannya sudah dilewati, sudah kasasi, sudah PK. Itu artinya proses hukumnya sudah terlewati secara yuridis," kata Rachmad di Kejaksaan Agung, Senin (25/07/16).


Menurut Racmad, sekarang bukan waktu yang tepat mencari pembuktian bagi terpidana mati yang sudah memiliki kekuatan hukum tetap. Ia tidak mempermasalahkan jika ada pihak yang menganggap proses penegakan hukum kepada terpidana diduga penuh ketidakadilan (unfair trial).


"Jangan bicara sekarang soal pembuktian. Kalau bicara pembuktian dulu saat sidang silahkan. Sekarang sudah jauh dari itu," ujar Rachmad.


Sampai saat ini Kejaksaan Agung belum mengumumkan waktu pelaksanaan dan jumlah terpidana mati yang akan dieksekusi pada tahap tiga. Rachmad mengatakan, pihaknya pasti akan mengumumkan hal itu jika waktu dan jumlahnya sudah ditentukan.


"'Tunggulah kabarnya. Kalau sudah pasti harinya kapan itu pasti akan di-share. Aman itu," ujarnya.


Sebelumnya, The Indonesian Human Right Monitor (Imparsial) menyebutkan proses penegakan hukum terhadapa beberpa terpidana mati diduga penuh ketidakadilan (unfair trial). Seperti kasus Zulfiqar Ali, warga negara Pakistan yang ditangkap tahun 2004 dengan tuduhan kepemilikan 300 gram heroin. Saut Edward Rajagukguk, kuasa hukum Zulfiqar Ali memaparkan nuansa unfair trial pada kliennya.


"Zulfiqar Ali bukan mafia narkoba, karena jika mafia narkoba itu dia terdaftar di sindikat narkoba internasional, ia punya pabrik dan mengedarkan narkoba dengan jumlah besar. Tapi Zulfiqar ini tidak. Hanya pengakuan saja. Pengakuan Gurdip Singh (seorang saksi-red) yang sudah dicabut. Saya bawa berkas bahwa keterangan tersebut sudah dicabut Gurdip Singh. Di sini Gurdip Singh telah mencabut keterangan tersebut," kata Saut (24/7/2016)


Menurut Saut, Gurdip Singh yang juga dipidana mati karena kasus narkoba itu dijanjikan diringankan hukumannya jika menyebut Zulfiqar Ali sebagai pemilik heroin sebanyak 300 gram.


Sementara itu, seorang terpidana mati kasus narkoba, Merry Utami akhir pekan ini telah dipindah ke Lembaga Pemasyarakatan (LP) Nusakambangan di Cilacap Jawa Tengah. Merry Utami dipindah dari Lapas Wanita Tangerang. Koordinator Lapas Nusakambangan, Abdul Aris mengatakan tidak mengetahui soal eksekusi mati terhadap Merry Utami. Ia hanya mengatakan Lapas Nusakambangan hanya menjadi tempat eksekusi, sedangkan pelaksananya adalah Kejaksaan Agung.


Merry Utami ditangkap di Bandara Soekarno Hatta pada Oktober 2001 atas kepemilikan sekitar satu kilogram heroin. Dua tahun kemudian, warga Sukoharjo Jawa Tengah itu divonis hukuman mati oleh Pengadilan Negeri Tangerang.




Editor: Quinawaty 

  • Hukuman Mati Kasus Narkoba
  • kejaksaan agung
  • Imparsial
  • Zulfiqar Ali
  • Pakistan
  • Merry Utami

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!