BERITA

Bersiap Hadapi Uji Materi Tax Amnesty, Pemerintah Siapkan Tim Khusus

Bersiap Hadapi Uji Materi Tax Amnesty, Pemerintah Siapkan Tim Khusus

KBR, Jakarta- Presiden Joko Widodo memerintahkan Kementerian Koordinator Perekonomian membentuk tim khusus untuk menghadapi gugatan apabila Undang-undang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty jadi di Judicial Review ke Mahkamah Konstitusi. Menko Perekonomian, Darmin Nasution mengatakan, hal ini menandakan langkah serius pemerintah terkait masalah tersebut.

"Nah kalau soal tax amnesty Presiden minta disiapkan untuk nanti ke Mahkamah Konstitusi," ujarnya kepada wartawan usai memenuhi panggilan Presiden hari ini di Istana Negara, Jakarta, Selasa (07/12/2016).

Kata dia, tim ini baru akan dibentuk setelah sudah ada gugatan resmi soal undang-undang pengampunan pajak tersebut di Mahkamah Konstitusi. Kata dia, pihaknya selalu siap menjalani semua proses persidangan apabila undang-undang tersebut benar-benar digugat.

"Kalau sudah resmi digugat ya kita harus siapkan semuanya," ujarnya.

Sebelumnya, Undang-undang Tax Amnesty atau pengampunan pajak yang baru saja disahkan oleh DPR, bakal digugat ke Mahkamah Konstitusi (MK) dalam waktu dekat. Kuasa hukum calon penggugat, Sugeng Teguh Santoso mengatakan, calon penggugat adalah Yasasan Satu Keadilan, Serikat Perjuangan Rakyat Indonesia (SPRI) dan empat warga negara.

Kata dia, ada 11 pasal yang akan digugat ke MK dalam undang-undang tersebut. Salah satunya kata dia, pasal 1 angka 1 tentang definisi pajak, yang menyebutkan bahwa pengampunan pajak adalah penghapusan pajak yang seharusnya terutang, tidak dikenai sanksi administrasi perpajakan dan sanksi pidana perpajakan, dengan membayar uang tebusan sebagaimana diatur dalam undang-undang ini.

Didukung PPATK

Sementara itu Pusat Pelaporan dan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) mendukung penerapan pengampunan pajak (Tax Amnesty) lantaran kebijakan ini tidak menyalahi standar internasional. Kepala PPATK M Yusuf beralasan, Tax Amnesty mengincar sisi pajaknya, sehingga tidak mengganggu kewenangan lembaganya.

"Kita kan lembaga independen yang diongkosi oleh APBN, maka kita perlu mendukung kebijakan pemeirntah sepanjang itu tidak menyalahi standar internasional. Kebijakan tax amnesty ini tidak menyalahi karena pertama, yang diberikan kebebasan pengampunan dari sisi pajaknya saja, bukan tindak pidananya, sehingga tidak mengganggu rezim anti-money laundering. Kemudian berikutnya seluruh standar kepatuhan pelapor tetap diikuti," kata M. Yusuf di Kemenkopolhukam, Selasa (12/7/2016).

M. Yusuf mengaku belum menemukan dana-dana peserta tax amnesty yang mencurigakan. Terkait data, ia menjamin bakal menjaga kerahasiaan sesuai dengan undang-undang.

"Setahu saya nggak ada, ini dari sisi pajak saja, karena kan yang dibidik pemerintah tentu nama-nama yang selama ini tidak tercatat sebagai pelaku," ujar dia.

Editor: Dimas Rizky 

  • uu tax amnesty
  • tax amnesty digugat

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!