BERITA

Bahas Vaksin Palsu, Ombudsman Periksa Pihak Terkait

""Kami biasanya memberikan saran dulu dan belum memberikan rekomendasi. Rekomendasi kami sifatnya mengikat.""

Yudi Rachman

Bahas Vaksin Palsu, Ombudsman Periksa Pihak Terkait
Dokter menyuntikkan vaksin kepada balita yang terpapar vaksin palsu saat melakukan vaksinasi ulang, di rumah sakit Rawalumbu, Bekasi, Jawa Barat, Selasa (26/7). (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Ombudsman Republik Indonesia bakal melanjutkan pemanggilan sejumlah pihak terkait vaksin palsu minggu depan.

Anggota Ombudsman Indonesia Dadan Suparjo Suhamawijaya, selain lembaga pemerintah, pendamping dan organisasi profesi kedokteran, korban vaksin palsu juga dimintai keterangannya. Kata dia, pemanggilan ini baru sebatas pengumpulan informasi untuk memperbaiki tata kelola peredaran vaksin dan obat.


"Kapan rekomendasi yang dibuat oleh Ombudsman yang harus dilakukan oleh pihak-pihak. Kami biasanya memberikan saran dulu dan belum memberikan rekomendasi. Rekomendasi kami sifatnya mengikat. Kami bertahap dari saran dulu dan itu harus dijalankan oleh pihak intansi yang dituju," jelas Dadan di Jakarta, Rabu (27/7/2016)


Menurut Dadan, lembaga Ombudsman juga akan melihat aturan-aturan yang longgar sehingga vaksin palsu bisa masuk ke jaringan rumah sakit.Padahal kata dia, tata kelola rumah sakit diatur dalam perundangan.


Orang Tua Korban: Ada Benjolan Setelah Disuntik

Sementara itu orang tua korban vaksin palsu, Rizkie Lorensea, melaporkan bekas suntikan di paha anaknya kini tumbuh benjolan sekitar 15 sentimeter dari daerah suntikan dan berair. Kata Rizkie, anaknya divaksin di RS Harapan Bunda, Jakarta Timur. Dia meminta pihak RS untuk bertanggungjawab, termasuk dugaan malpraktek pada anaknya.


"Sejauh ini saya minta pertanggungan jawab dulu buat anak saya, anak saya kan korban vaksin palsu. Kalau dilihat dari lukanya itu juga termasul mal praktek. Imunisasinya bulan Maret, BCG dengan dokter Indra," jelas Rizkie Lorensea di Gedung Ombudsman RI, Jakarta, Rabu (27/7/2016)


Rizkie Lorensea melanjutkan, dia harus merogoh kocek hingga Rp 1,9 juta rupiah untuk biaya vaksin selama di RS tersebut. Sementara terkait benjolan, keterangan dari dokter RSPAD dan RS Polri menduga itu berasal dari kesalahan dokter saat menyuntikkan vaksin palsu ke tubuh anaknya.

Hari ini Ombudsman Republik Indonesia telah memanggil perwakilan kementerian kesehatan, BPOM, Dewan Etik IDI, Ikatan Dokter Anak Indonesia, korban vaksin dan pendamping, YLKI, YLBHI, serta Kontras. Pemanggilan untuk menggali informasi terkait peredaran vaksin palsu. 

Editor: Dimas Rizky 

  • Ombudsman
  • vaksin palsu
  • Ombudsman periksa vaksin palsu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!