HEADLINE

Tersangka KPK Memenangi Pilkada, Kemendagri: Tunggu Hasil Resmi KPU

Tersangka KPK Memenangi Pilkada, Kemendagri: Tunggu Hasil Resmi KPU

KBR, Jakarta - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) menyatakan masih menunggu hasil rekapitulasi resmi KPU sebelum menentukan sikap atas status calon Bupati Tulungagung, Syahri Mulyo--yang juga merupakan tersangka korupsi KPK. Hasil hitung cepat pemungutan suara Pilkada serentak 27 Juni 2018 menunjukkan pasangan Syahri Mulyo-Maryoto unggul 60,7 persen dari rival politiknya Margiono-Eko Prisdianto.

Kalaupun hasil hitung cepat sama dengan penghitungan resmi KPU menurut juru bicara Kemendagri Bahtiar Baharuddin mengatakan, sembari proses hukum berlangsung, Syahri akan tetap dilantik jika masih berstatus tersangka. Hal tersebut sesuai Undang-Undang Pilkada. Namun, jika perkara itu telah berkekuatan hukum tetap (inkrah) maka Syahri bakal langsung dicopot. 

"Intinya kan beliau masih proses hukum, belum inkrah. Tetapi sedang dalam masa tahanan, tersangka. Nanti biasanya dipinjam dulu, dikoordinasikan lah dengan KPK. Nanti dilantik dulu, baru setelah dilantik, dikembalikan ke tahanan, kalau masih dalam masa tahanan," terang Bahtiar kepada KBR, Kamis (28/6/2018).

"Seperti yang dululah, tidak ada masalah. Ini kan dilematisnya di situ, ini secara hukum formil dia tersangka, tapi di sisi lain, masyarakat punya nilai sendiri," lanjutnya.

Baca juga:

    <li><a href="http://kbr.id/06-2018/dari_balik_penjara_kpk__syahri_memenangi_pilkada_tulungagung/96463.html"><b>Dari Balik Penjara KPK, Syahri Memenangi Pilkada Tulungagung</b></a></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/06-2018/liveblog_pilkada_serentak_2018/96456.html">KPK: Kami Juga Deg-degan, Jangan-Jangan Tersangka Korupsi Ada yang Memenangi Pilkada<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    

Bahtiar mengatakan, kementeriannya akan berkoordinasi dengan KPK untuk membicarakan nasib Syahri. Ia pun menjamin, perlakuan terhadap calon bupati petahana tersebut sama dengan bupati terpilih Boven Digul dan Tomohon--yang juga memenangi Pilkada dari balik penjara. Keduanya dilantik saat masih berstatus tersangka, tetapi langsung dicopot dari jabatannya saat peradilan kasus mereka inkrah. 

Kejadian tahanan KPK memenangi Pilkada menurut Bahtiar, tak akan terjadi jika partai politik menyeleksi ketat calon yang diusung. Serta, adanya pendidikan politik yang baik di masyarakat. Sayangnya, kata dia, perbaikan pada kedua aspek tersebut memerlukan waktu yang panjang dan melibatkan banyak lembaga penyelenggara Pemilu.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2018/calon_kepala_daerah_tersangka__kpu__solusinya_tetap_perppu_atau_revisi_uu_pilkada/95521.html">Kata KPU Soal Calon Kepala Daerah Berstatus Tersangka Korupsi</a></b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/06-2018/cabup_tulungagung_jadi_tersangka_korupsi_kpk__pdip_tetap_upayakan_pemenangan/96337.html">Cabup Tulungagung Jadi Tersangka KPK, PDIP Tetap Upayakan Pemenangan<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b><br>
    




Editor: Nurika Manan

  • Syahri Mulyo
  • Buati tersangka KPK
  • Bupati Tulungagung
  • Pilkada Tulungagung
  • suap bupati tulungagung

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!