HEADLINE

Polemik Revisi KUHP, Wiranto Targetkan Tuntas Sebelum Lebaran

Polemik Revisi KUHP, Wiranto Targetkan Tuntas Sebelum Lebaran

KBR, Jakarta- Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan menargetkan polemik revisi UU KUHP   selesai sebelum Lebaran. Kata Menko Polhukam Wiranto,    polemik itu telah membuat gaduh di masyarakat.

Dia meminta masalah ini segera selesai supaya masyarakat bisa menikmati Lebaran dengan tenang.  

"Tugas kita kan membuat tentram. Maka sebelum cuti lebaran mudah-mudahan semua yang membuat gaduh membuat tidak tentram, kita tenramkan dulu," jelasnya kepada wartawan usai rapat dengan Badan Anggaran DPR, Kamis (7/6/2018).


"Sehingga saudara-saudara sekalian pada saat menghadapai Lebaran itu sudah tentram. Saling memaafkan dengan hati yang bersih, tidak ada kecurigaan," tambahnya lagi.


Revisi UU KUHP dan larangan napi korupsi ikut nyaleg ramai diperdebatkan sejak dua minggu terakhir.

Revisi yang kini bergulir di DPR menuai kecaman lantaran memasukkan delik pidana khusus.  KPK misalnya, menolak karena dianggap akan melemahkan kewenangan lembaga antirasuah itu.

Menko Polhukam Wiranto telah mengumpulkan KPK, kepolisian, dan kejaksaan untuk membahas revisi itu.

"RUU KUHP ini samasekali tidak ada niat, upaya melemahkan KPK," pungkasnya.

 

Sementara itu Institute for Criminal Justice Reform menilai Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia dan Dewan Perwakilan Rakyat   tidak memiliki alasan logis dalam memasukkan lima tindak pidana khusus ke draf revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana. Lima tindak pidana tersebut adalah pelanggaran HAM berat, terorisme, narkotika, pencucian uang, dan tindak pidana korupsi.

Peniliti ICJR Sustira Dirga mengatakan, tidak ada ukuran jelas dari pemerintah dan DPR memasukkan lima tindak pidana tersebut dan menganulir banyak tindak pidana khusus lainnya.

Tindak pidana khusus selama ini tercantum dalam undang-undang khusus, bukan dalam KUHP. Tindak pidana khusus selain lima hal tadi, beberapa di antaranya adalah tindak pidana tentang perikanan, dan tentang mineral dan batubara.

Sustira mencurigai, ada kepentingan pemerintah dan DPR mengusulkan lima tindak pidana khusus masuk draf KUHP, sementara yang lainnya tidak.

"Itu kan tindakpidana yang selama ini kita lihat sering digunakan untuk meminta pertanggungjawaban pemerintah maupun DPR. Dalam konteks korupsi, misalnya, yang sering berkaitan dengan penangkapan-penangkapan KPK, kan DPR," kata dia kepada KBR, Kamis (7/6).


Dirga melanjutkan, publik juga kerap meminta pertanggungjawaban pemerintah dalam kasus pelanggaran-pelanggaran HAM berat di masa lalu. Sampai saat ini, banyak pelanggaran HAM berat yang belum pemerintah selesaikan.


Bila korupsi dan pelanggaran HAM berat masuk dalam KUHP, ICJR menduga, akan menjadi perisai pengaman bagi DPR atau pemerintah bila diminta pertanggungjawaban. Pasalnya, KUHP tidak lebih baik dari pada undang-undang khusus tentang tindak pidana korupsi dan pelanggaran HAM.


Dari segi ancaman pidana, aturan tentang korupsi di draf KUHP lebih ringan dari pada di undang-undang khusus terkait tindak pidana korupsi. Untuk kasus pelanggaran HAM berat, KUHP tidak mengakomodir asas retroaktif atau berlaku surut sehingga pelanggaran HAM berat masa lalu semakin sulit terungkap.


Kemenkumham sempat menjelaskan, bila lima tindak pidana khusus masuk KUHP, akan dipakai dengan merujuk juncto undang-undang lex specialis atau yang bersifat khusus. Dualisme aturan membuat ICJR khawatir dengan kemungkinan jual-beli pasal di pengadilan. Sebab, hal tersebut memberi ruang bagi aparat penegak hukum dalam mempertimbangan vonis bagi terdakwa.


Menurut Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih  pemerintah membuka diri terhadap masukan dari KPK asalkan delik korupsi tetap masuk ke dalam KUHP. Dia mengatakan akan  mengakomodir pendapat KPK terkait sejumlah pasal yang dinilai akan menguntungkan koruptor.


Kendati Kemenkumham mengusulkan sejumlah pasal di KUHP nantinya akan menggantikan ketentuan di UU Tipikor, Enny menampik jika hal itu akan memperlemah kerja KPK.


"Nanti dari core crime itu masuk ke dalam Rancangan KUHP, yang di Tipikornya tidak ada lagi. Yang dipakai ini (KUHP). Tapi jadi rujukan ketika digunakan di proses persidangan. Bahwa yang dimaksud pasal 2 UU Tipikor ini sekarang menjadi pasal 629 KUHP. Tapi tetap digunakan oleh KPK," kata Enny di kantor Kemenkopolhukam, Kamis (7/6).


Pemerintah, menurut dia, ingin memasukkan semua delik pokok yang ada, termasuk korupsi ke dalam KUHP. Mereka bersedia membicarakan ulang rumusan pasal-pasal itu dengan KPK.


KPK sendiri sudah berulangkali menolak delik korupsi masuk ke dalam KUHP. Alasannya, hal itu dikhawatirkan justru akan menghilangkan kekhususan pidana korupsi. Apalagi diketahui sejumlah pasal terkait sanksi bagi koruptor dalam KUHP justru lebih ringan dibandingkan UU Tipikor.


Pasal 687 RKUHP yang mengadopsi pasal 2 UU Tipikor terkait ancaman hukum bagi orang atau korporasi yang memperkaya diri sendiri dan merugikan keuangan negara diturunkan dari 4 tahun penjara menjadi 2 tahun penjara. Ancaman pidana mati dan seumur hidup pun dihilangkan dan batas maksimal pidana denda dinaikkan dari Rp 1 miliar menjadi 2 miliar.


Sebaliknya, ancaman pidana denda untuk orang yang menyalahgunakan kewenangan jabatannya seperti yang diatur di pasal 3 UU Tipikor justru dipangkas dari Rp 1 miliar menjadi Rp 150 juta. Kendati ancaman penjaranya dinaikkan dari minimum 1 tahun menjadi 2 tahun.


"Kita membangun proporsionalitas. Buat penyelenggara negara patutlah kiranya diperberat sanksinya daripada masyarakat umum yang korupsi. Yang maksimum mari kita sepakati apakah tetap 20 tahun apa gunakan yang di KUHP. Kalaupun pakai yang di UU Tipikor enggak masalah sepertinya."


Pengesahan Rancangan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana berpotensi molor dari jadwal karena perdebatan terkait masuknya delik pidana khusus ke dalam kitab hukum pidana tersebut.  Semula, DPR dan pemerintah menargetkan RKUHP bisa disahkan 17 Agustus mendatang.

Menurut Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto masih perlu banyak pertemuan untuk membahas hal tersebut.

"Memang dalam beberapa pembicaraan tadi ada pasal-pasal yang masih perlu dimatangkan. Namanya belum sempurna, belum final. Apa itu masalah sanksi, delik-delik pidana khusus masuk ke dalam RUU KUHP. Akan dibincangkan lebih lanjut," kata Wiranto di kantornya, Kamis(7/6).


Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan Wiranto mengumpulkan Kementerian Hukum dan HAM, DPR, dan KPK khusus untuk membahas polemik masuknya delik korupsi ke dalam Rancangan KUHP. Pertemuan berlangsung selama satu setengah jam dan berakhir tanpa keputusan apapun.


Selain KPK, Badan Narkotika Nasional dan Komnas HAM pun ikut menolak masuknya tipidsus ke dalam KUHP. Namun Wiranto tidak menjelaskan mengapa hanya KPK yang diundang dalam pertemuan ini.


"Apakah itu korupsi, narkotika, terorisme, pencucian uang, tidak ada. Ada satu opini berkembang KPK melawan pemerintah, sama sekali tidak ada."


Wiranto mengatakan mereka masih harus bertemu lagi untuk menyamakan persepsi. Selain masalah masuknya delik korupsi, sejumlah pasal yang mengatur sanksi dalam KUHP juga dinilai akan memperlemah upaya pemberantasan korupsi. Pertemuan selanjutnya direncanakan dilakukan setelah Lebaran.


Kepala Badan Pembinaan Hukum Nasional Enny Nurbaningsih mengatakan pemerintah menginginkan RKUHP bisa disahkan di masa jabatan DPR 20014-2019. Jika tidak, beser kemungkinan mereka harus mengulang pembahasan dari awal.


"Ngeri sekali kalau tidak selesai pada DPR sekarang. Berikutnya tidak ada carry over. Balik lagi ke nol semua. Pasal 1, pasal 2. Kita sudah mulai dari 2015. Biaya, tenaga, waktu."


Editor: Rony Sitanggang

  • revisi KUHP
  • Menkopolhukam Wiranto
  • pasal korupsi di revisi KUHP

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!