BERITA

Panggil Komnas HAM, Jokowi Minta Masukan soal Dewan Kerukunan Nasional

Panggil Komnas HAM, Jokowi Minta Masukan soal Dewan Kerukunan Nasional

KBR, Jakarta - Presiden Joko Widodo meminta masukan Komnas HAM terkait pembentukan Dewan Kerukunan Nasional (DKN). Ketua Komnas HAM Ahmad Taufan Damanik mengatakan, Jokowi ingin DKN digunakan untuk menuntaskan utang kasus HAM berat masa lalu. 

Taufan lantas menekankan, DKN saja tidak akan memberikan rasa keadilan bagi korban. Kata dia, penuntasan kasus HAM masa lalu tetap tidak boleh melupakan pengungkapan kebenaran, salah satunya melalui Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi.

"UU KKR sudah dibatalkan oleh MK. Satu-satunya peluang dengan kebijakan politik presiden," kata Ahmad di Kompleks Istana Kepresidenan, Jumat (8/6/2018).

"Kami ingatkan kepada presiden, kalaupun ada sejenis KKR apakah itu namanya DKN atau yang lain yang dibentuk, harus ada langkah pengungkapan kebenaran dari peristiwa pelanggaran HAM berat itu," tambahnya.

Pasal 47 UU Pengadilan HAM menyatakan pelanggaran HAM yang terjadi sebelum undang-undang tersebut berlaku bisa dilakukan oleh Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi (KKR). Namun, pasal tersebut lantas dibatalkan Mahkamah Konstitusi. Sehingga menurut Komnas HAM, saat ini semua bergantung pada kemauan Jokowi.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/06-2018/menimbang_wacana_pembentukan_dewan_kerukunan_nasional/96317.html">Menimbang Wacana Pembentukan Dewan Kerukunan Nasional</a>&nbsp;</b></li>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/komnas_ham_pertanyakan_rencana_pemerintah_bentuk_dkn/87956.html">Komnas HAM Pertanyakan Rencana Pemerintah Bentuk DKN<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></a></b></li></ul>
    

    Ahmad menambahkan, Negara harus mengakui dulu bahwa ada pelanggaran HAM berat yang terjadi di masa lalu sebelum memutuskan untuk mendamaikan korban dan pelaku. Langkah selanjutnya, dia meminta presiden sebagai kepala negara menyampaikan permintaan maaf kepada korban dan keluarga mereka.

    Selain Komnas HAM, pertemuan itu juga dihadiri oleh Menteri Hukum dan HAM Yasonna Laoly, Jaksa Agung M. Prasetyo, dan Ketua Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) Abdul Haris Semendawai. Dalam pertemuan itu, menurut Ahmad, juga dibahas terkait proses hukum yang masih mandek.

    Ahmad mengatakan Jokowi hanya memerintahkan Jaksa Agung meneruskan proses tersebut. Namun, tidak ada perintah spesifik dari Jokowi dalam pertemuan itu.

    "Kami cuma bilang kalau Jaksa Agung butuh bukti, dia bisa keluarkan surat perintah untuk tambah bukti. Dengan dasar itu kami bisa menyita atau memanggil paksa. Atau ya Jaksa Agung sebagai penyidik bisa lakukan sendiri penambahan alat bukti itu."

    Baca juga:

      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2017/penyelesaian_7_kasus_pelanggaran_ham__wiranto__nonyudisial/88431.html">Wiranto Sebut Penyelesaian 7 Kasus Pelanggaran HAM Lewat DKN</a></b></li>
      
      <li><b><a href="http://kbr.id/berita/03-2017/wiranto_berubah_ubah_soal_penyelesaian_kasus_ham_di_dewan_kerukunan/89113.html">Wiranto Berubah-ubah soal DKN</a>&nbsp;<span id="pastemarkerend">&nbsp;</span></b><br>
      




    Editor: Nurika Manan

  • Dewan Kerukunan Nasional
  • Komnas HAM
  • Kasus Pelanggaran HAM

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!