OPINI

KPK Dalam Bahaya

Ilustrasi: KPK dalam bahaya

KPK dalam bahaya. Begitu petisi yang dibuat LSM antikorupsi ICW melalui situs Change.org.

Ancaman terhadap KPK lagi-lagi datang dari parlemen. DPR kini tengah merampungkan revisi Kitab Undang-undang Hukum Pidana atau KUHP. Kalangan DPR ingin memasukkan pasal tindak pidana korupsi ke dalam KUHP. Padahal, selama 10 tahun terakhir sudah ada Undang-undang Tindak Pidana Korupsi yang menjadi dasar kewenangan bagi kerja KPK.

Petisi yang dibuat ICW itu kini sudah ditandatangani lebih dari 50 ribu orang. Mereka menuntut agar DPR dan Presiden mencabut pasal korupsi dalam revisi KUHP. Masuknya pasal korupsi dalam KUHP dianggap bakal melemahkan KPK karena kewenangan menindak korupsi hanya bakal dimiliki Kejaksaan dan Kepolisian. Ini juga bakal menguntungkan koruptor karena kasus korupsi akan kembali diadili di pengadilan umum, dan bukan pengadilan Tindak Pidana Korupsi. Ancaman hukuman bagi koruptor di revisi KUHP juga lebih rendah.

Penolakan terhadap pasal korupsi di KUHP ikut disuarakan KPK. Bahkan pimpinan KPK sudah lima kali berkirim surat ke Presiden; menolak pencantuman pasal pidana korupsi dalam KUHP. Tindak pidana korupsi adalah kejahatan luar biasa, sehingga semestinya tetap diatur dalam undang-undang khusus atau lex specialis yaitu Undang-undang Tindak Pidana Korupsi. Bukan di aturan umum yaitu KUHP.

Ancaman bahaya bagi KPK ini bisa menjadi babak baru perlawanan dari rezim pendukung koruptor terhadap upaya pemberantasan korupsi di Indonesia. Sikap pemerintah terhadap masalah ini bakal menentukan, apakah KPK bakal hancur atau tidak setelah 16 tahun. 

  • revisi KUHP
  • pasal korupsi di revisi KUHP
  • ICW
  • KPK
  • DPR

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!