HEADLINE

Kemenkumham Pastikan Aman Abdurrahman Diisolasi Jika Divonis Bersalah

""Pasti diisolasi. Untuk high risk kan pasti diisolasi jadi one cell one person. Dari sisi pengamanannya, pembinaannya, kemudian pendekatannya, berbeda," kata Sri kepada KBR."

May Rahmadi

Kemenkumham Pastikan Aman Abdurrahman Diisolasi Jika Divonis Bersalah
Terdakwa dalam sejumlah aksi teror bom di Indonesia, Aman Abdurrahman saat menjalani sidang di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. (Foto: ANTARA/ Wahyu P)

KBR, Jakarta - Pendiri Jemaah Anshorut Daulah (JAD), Aman Abdurahman bakal menempati sel isolasi apabila hakim pengadilan memutusnya bersalah pada sidang vonis Jumat (22/6/2018) mendatang. Direktur Jenderal Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM Sri Puguh Budi Utami memastikan, pilihan isolasi akan ditempuh sebab Aman masuk kategori teroris dengan risiko tinggi atau high risk.

"Pasti diisolasi. Untuk high risk kan pasti diisolasi jadi one cell one person. Dari sisi pengamanannya, pembinaannya, kemudian pendekatannya, berbeda," kata Sri kepada KBR di kantornya, Kamis (31/5/2018).

Sebelum Aman menjadi terdakwa kasus ini pun, ia melanjutkan, pendiri JAD itu sudah menempati sel isolasi. Keputusan tersebut merupakan kesepakatan dari pelbagai pihak, salah satunya Badan Nasional Penanggulangan Terorisme (BNPT).

Lama pengisolasian seseorang di Lembaga Pemasyarakatan, tidak menentu. Sri Puguh menjelaskan, hal tersebut bergantung pada perubahan pemikiran narapidana atau tahanan.

"Saat kami mendapat informasi perubahan kelakuan, itu baru bergeser (golongannya). Jadi ada super maximum security, itu yang high risk banget, kemudian turun ke maximum security, lalu medium security, terus minim security," terangnya.

Aman Abdurrahman adalah terdakwa kasus teror di sejumlah daerah. Dalam sidang dakwaan, jaksa menyatakan Aman menjadi otak di balik lima aksi teror antara lain bom Thamrin pada Januari 2016, bom di Gereja Oikumene Samarinda pada 2016, bom Kampung Melayu pada 2017, penembakan polisi di Medan di Bima pada tahun yang sama.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/jaksa__aman_tetap_bertanggung_jawab_meski_di_penjara/96218.html">Sidang Replik Aman Abdurrahman</a></b></li>
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/05-2018/usai_sidang__pengacara_aman_abdurrahman_singgung_soal_profesor_rohan/96226.html">Usai Sidang, Pengacara Aman Abdurrahman Singgung soal Profesor Rohan</a>&nbsp;</b><br>
    

Densus 88 menangkap Aman pada 12 Agustus 2017 di Nusakambangan, lima hari sebelum bebas karena remisi. Saat itu Aman menjalani masa tahanan untuk vonis kasus teror pelatihan militer di Aceh pada 2009.

Sidang kasus teror di sejumlah daerah di Indonesia yang mendakwa Aman Abdurrahman sebagai dalang, sudah hampir selesai di pengadilan tingkat pertama. Pendiri JAD itu tinggal menunggu vonis hakim pada 22 Juni 2018.

Dalam persidangan, jaksa sempat mengungkapkan bahwa Aman memberikan ceramah kepada para pemimpin JAD daerah melalui video call pada November 2015. Kala itu, pentolan JAD itu masih berada di Lapas Nusakambangan sementara pemimpin-pemimpin JAD ada dalam suatu pertemuan di Malang.

Saksi Zainal Anshori, yang kala itu menjadi pemimpin JAD Jawa Timur, membenarkan momen tersebut. Dia mengatakan, Aman memberikan materi ceramah mengenai jihad kepada sekitar 30 orang.

Sri Puguh tidak bisa menjelaskan cara Aman mendapatkan telepon genggam dan melakukan panggilan video dengan para pengikutnya. Hanya saja ia mengatakan, masih perlu mengecek ulang. "Ini yang perlu kami kroscek," kata dia.

Di Nusakambangan, Aman mendekam sejak 2010 karena kasus pelatihan militer untuk anggota jaringan teror di Aceh pada 2009. Tapi dia baru mendapat isolasi pada Februari 2016.

"Di masa isolasi itu saya tidak tahu berita sama sekali dan tidak bisa bertemu maupun komunikasi dengan siapapun," klaim Aman saat sidang pembacaan pledoi atau nota pembelaan, Jumat (25/5/2018).

Pada sidang vonisnya nanti, Aman terancam hukuman mati--berdasar pada tuntutan jaksa. Ceramah-ceramah Aman dinilai mampu menggerakkan orang-orang untuk melakukan tindakan ekstrem dan, mengakibatkan lima aksi teror di Indonesia. Jaksa menyebut ceramah itu dilakukan secara langsung, maupun melalui media dalam jaringan dan buku berjudul 'Seri Materi Tauhid'. Materi itu berisi ide-ide anti-demokrasi dan prokedaulatan Islam atau kekhalifahan.

Jaksa mengenakan dua dakwaan primer yaitu Pasal 14 juncto Pasal 6, subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 dan Pasal 14 juncto Pasal 7 subsider Pasal 15 juncto Pasal 7 Undang-undang Nomor 15 tahun 2003 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme. Dalam UU tersebut, tindakan yang dituduhkan pada Aman bisa dihukum penjara seumur hidup atau mati.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/05-2018/pledoi_aman_abdurrahman__dari_penyangkalan__anak_di_pusaran_teror_hingga_profesor_rohan/96181.html">Pledoi Aman Abdurrahman: dari Penyangkalan, Anak di Pusaran Terorisme, hingga Profesor Rohan</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/05-2018/pledoi_aman__eks_teroris__beliau_lupa__fatwa_yang_dikeluarkan_berdampak_buruk/96208.html">Eks Napi Teroris: Aman Tak Usah Berfatwa, Tak Usah Sok Tahu</a></b></li></ul>
    




    Editor: Nurika Manan

  • Aman Abdurrahman
  • sidang Aman Abdurrahman
  • Kemenkumham
  • teroris

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!