BERITA

Jual Kulit Harimau Sumatra, Hakim Vonis Terdakwa 34 Bulan Penjara

Jual Kulit Harimau Sumatra, Hakim Vonis Terdakwa  34 Bulan Penjara

KBR, Medan- Pengadilan Negeri (PN) Medan menjatuhi hukuman kepada  terdakwa dalam kasus perdagangan kulit harimau Sumatra  dengan pidana 2 tahun dan 10 bulan.  Ketua majelis hakim yang diketuai Riana Pohan, dengan anggotanya Akhmad Sayuti juga menjatuhkan denda kepada kedua terdakwa sebesar Rp 100 juta subsider 3 bulan kurungan.

"Terdakwa Maxsi dan Sada Kata Surbakti telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan Tindak Pidana dan melanggar Pasal 40 ayat (2) jo. Pasal 21 ayat (2) huruf d UU. RI No. 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana," kata Akhmad Sayuti, Rabu (6/6/2018).


Atas putusan tersebut, kedua terdakwa dan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Rehulina Sembiring menyatakan pikir-pikir.  JPU menuntut kedua terdakwa dengan pidana selama 3 tahun penjara.


Maxsi didakwa memiliki 1   lembar kulit harimau utuh yang kering dengan ukuran panjang lebih kurang 160  cm dan lebar lebih kurang 65  cm yang telah dimiliknya selama 8  tahun sejak    2010. Pada Desember 2017, Maxsi menghubungi temannya Sada Kata untuk mencari pembeli kulit harimau tersebut. Kesepakatan dari hasil penjualan kulit harimau Maxsi memperoleh Rp 15 juta.


Kemudian terdakwa Sada Kata Surbakti akan menjual kulit harimau kering tersebut senilai Rp 35 juta kepada orang lain. Saat hendak bertransaksi pada  Selasa (12/02/2018) kedua terdakwa ditangkap di jalan Lintas Banda Aceh – Medan Km 106, 5 Bukit Selamat Kecamatan Besitang Kabupaten Langkat, Sumatera Utara oleh  tim Satuan Polisi Kehutanan Reaksi Cepat (SPORC) Brigade Macan Tutul, Balai Pengamanan dan Penegakan Hukum Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (PamGakkum KLHK) Wilayah Sumatera pada Februari 2018 lalu.


Penangkapan ini bermula dari informasi masyarakat terkait seseorang yang menawarkan kulit harimau sumatera utuh. Diduga, harimau tersebut diburu dari kawasan Taman Nasional Gunung Leuser (TNGL).


Setelah mendapat informasi yang valid, tim KLHK kemudian mulai bergerak, melakukan penyamaran. Tim KLHK kemudian menyamar dengan berpura-pura sebagai pembeli hingga berhasil menangkap keduanya.


Editor: Rony Sitanggang

  • binatang dilindungi
  • perdagangan kulit harimau
  • hewan langka
  • harimau sumatera

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!