HEADLINE

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang, KPU: Logistik 91 TPS Sudah Siap

Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang, KPU: Logistik 91 TPS Sudah Siap

KBR, Jakarta - Komisi Pemilihan Umum (KPU) menyatakan siap melangsungkan pemungutan suara ulang di 10 provinsi sesuai rekomendasi Bawaslu. Sebelumnya, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) menganjurkan pencoblosan ulang di 91 Tempat Pemungutan Suara (TPS) di pelbagai daerah.

Komisioner KPU Ilham Saputra mengklaim logistik untuk 91 TPS siap didistribusikan. Kata dia, sejak awal lembaganya telah mengantisipasi situasi yang mengharuskan pemungutan suara ulang. Terutama, jika ada penyelenggaran yang tak sesuai aturan.

Kendati, hal itu di luar harapan KPU yang menargetkan Pilkada serentak 2018 tanpa pemungutan suara ulang.

"Itu sudah direncanakan dari jauh-jauh hari. Kalau dihitung dari ribuan TPS, kan cuma nol koma nol-nol sekian. Dan ini pun bukan karena upaya petugas kami melakukan kecurangan, tapi semacam kelalaian," jelas Ilham kepada KBR, Kamis (28/6/2018) malam.

"Tentu kami siap dengan kondisi itu. Sudah diatur dalam undang-undang, dan kemudian kita juga sudah menyiapkan logistiknya. Itu memang jadi kajian Bawaslu dan kami harus melaksanakan," tambahnya.

Pelaksanaan pemungutan suara ulang digelar tiga hari setelah pencoblosan pada Rabu (27/6/2018).

Baca juga:

Menurut Ilham, selama ini KPU selalu menjalankan rekomendasi Bawaslu untuk menggelar pemungutan suara ulang. Sepanjang, kata dia, bisa dibuktikan bahwa pelaksanaan pencoblosan melanggar Undang-undang nomor 1 tahun 2015 tentang Pilkada.

Apalagi, ia melanjutkan, rekomendasi pemungutan suara ulang tersebut pun diberikan saat Pilkada serentak tahun lalu, seperti di DKI Jakarta.

Dalam pasal 112 Undang-undang Pilkada disebutkan, pemungutan suara di TPS dapat diulang jika terjadi gangguan keamanan yang mengakibatkan hasil pemungutan suara tidak dapat digunakan. Beleid tersebut mensyaratkan pemungutan suara ulang bisa dilakukan jika memuat satu dari lima situasi antara lain; pembukaan kotak suara dan/atau berkas pemungutan dan penghitungan suara tidak dilakukan menurut tata cara yang ditetapkan dalam peraturan perundangundangan; petugas KPPS meminta Pemilih memberi tanda khusus, menandatangani, atau menulis nama atau alamatnya pada surat suara yang sudah digunakan; petugas KPPS merusak lebih dari satu surat suara yang sudah digunakan oleh Pemilih sehingga surat suara tersebut menjadi tidak sah; lebih dari seorang Pemilih menggunakan hak pilih lebih dari satu kali, pada TPS yang sama atau TPS yang berbeda; dan/atau lebih dari seorang Pemilih yang tidak terdaftar sebagai Pemilih, mendapat kesempatan memberikan suara pada TPS.

Anggota KPU Ilham Saputra menilai, pemungutan suara ulang sebetulnya bisa menghindarkan lembaganya dari penyelesaian yang lebih rumit terkait perselisihan hasil pemilihan di Mahkamah Konstitusi (MK). Sebab menurutnya, persiapan pemungutan suara ulang yang diperintahkan MK akan lebih merepotkan, lantaran diadakan jauh setelah Pilkada serentak.

Baca juga:


Pengawasan Jangan Kendor

Sementara itu, Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi Perludem mengingatkan KPU untuk memastikan pengamanan proses pemungutan suara ulang di puluhan TPS tersebut. Agar, kejadian pada Pilkada serentak 27 Juni lalu tak terulang.

Direktur Eksekutif Perludem Titi Anggraini meminta, penyelenggara pemilu tetap mewaspadai pelbagai potensi kecurangan saat pemungutan suara ulang. Ia juga berharap, masyarakat ikut mengawasi proses tersebut untuk memastikan rekomendasi pencoblosan ulang itu bukan karena pengaruh kepentingan kelompok politik tertentu.

"Tinggal sekarang KPU menindaklanjuti, dan kalau ada pihak-pihak yang menemukan rekomendasi itu dikeluarkan karena ada keberpihakan pada salah satu kepentingan politik, ada mekanisme atau saluran untuk mengoreksinya, yakni lewat Dewan Kehormatan Penyelenggaraan Pemilu (DKPP)," tegas Titi ketika dihubungi KBR.

Direktur Eksekutif LSM Pemantau Pemilu tersebut menambahkan, DKPP juga harus membuka akses pengaduan bagi masyarakat yang keberatan terhadap pemungutan suara ulang tersebut. "Bahkan kalau ada unsur pidana, misalnya, ada proses pidana yang bisa dilakukan," kata Titi.

Ia juga mewanti agar petugas KPU memastikan seluruh proses berjalan adil dan terbuka. Sehingga tak kembali memunculkan polemik di kemudian hari.

Menurut Titi, selama ini Bawaslu menjalankan tugas dengan hati-hati. Termasuk ketika merekomendasikan pemungutan suara ulang ke KPU. Kata dia, jajaran Bawaslu bertanggung jawab memastikan tak ada pelanggaran terkait hak pilih warga.

Pemungutan suara Pilkada serentak 2018 digelar di 171 daerah yang terdiri atas 17 provinsi, 115 kabupaten dan 39 kota, Rabu (27/6/2018). Kontestasi politik itu diikuti 567 pasangan calon yang memperebutkan suara 152 juta pemilih dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT). Meski sejumlah pihak mengklaim pelaksaaan berjalan aman dan lancar, namun Bawaslu merekomendasikan pemungutan suara ulang di 91 TPS. Penyebabnya di antaranya lantaran pemilih yang menggunakan hak pilih lebih dari satu kali. Pemungutan suara ulang itu harus dilaksanakan Sabtu (30/6/2018) besok.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/06-2018/bawaslu_rekomendasikan_pemungutan_suara_ulang_di_91_tps/96469.html">Bawaslu Rekomendasikan Pemungutan Suara Ulang di 91 TPS</a>&nbsp;<br>
    
    <li><a href="http://kbr.id/terkini/06-2018/bawaslu_jateng_temukan_pelanggaran_pilkada_di_15_kabupaten_kota/96480.html"><b>Bawaslu Jateng Temukan Pelanggaran di 15 Kabupaten/Kota</b></a>&nbsp;<br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Pilkada Serentak 2018
  • PIlkada 2018
  • Pemungutan Suara Ulang (PSU)
  • KPU

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!