NUSANTARA

Bawaslu Jateng Temukan Pelanggaran Pilkada di 15 Kabupaten/Kota

Bawaslu Jateng Temukan Pelanggaran Pilkada di 15 Kabupaten/Kota

KBR, Semarang- Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Jawa Tengah menemukan sejumlah pelanggaran Pilkada di beberapa kota dan kabupaten  selama masa tenang jelang Pilkada 27 Juni. Divisi Hukum dan Penindakan Pelanggaran Pemilu Bawaslu Provinsi Jawa Tengah, Sri Wahyu Ananingsih mencontohkan di antaranya  pelanggaran pilkada jelang hari tenang seperti politik uang, netralisasi ASN hingga masih adanya kampanye saat hari tenang.

"Pada masa tenang kita sudah menerima laporan dari teman-teman Panwas kabupaten kota yang ada dugaan pelanggaran pemilu, itu ada sekitar 15 kabupaten kota yang ada dugaan pelanggarannya," jelas Wahyu Ananingsih di Semarang, Kamis (28/06/2018).


Kasus politik uang ditemukan di antaranya  Banyumas, Temanggung, Wonogiri, Karanganyar dan Kudus. Menurut dia aksi bagi-bagi uang itu melanggar Pasal 187 a junto pasal 173 uu 10 th 2016 dan akan dijatuhi sanksi pidana pemilu.


"Ada juga kasus seperti di Purworejo dimana ASN tidak netral dengan dugaan melakukan dukungan kampanye kepada salah satu Paslon, serta di Purbalingga tepergoknya Timses membagikan kalender dengan gambar salah satu Paslon di hari tenang," Jelas Wahyu Ananingsih.


Sementara itu Calon Gubernur Jawa Tengah Sudirman Said mengatakan salah satu kerabatnya yangmenjadi tim sukses nyaris menjadi korban  saat mengantar uang konsumsi dari Jakarta ke Semarang. Kata dia, kerabatnya itu sempat  ditodong pistol.


"Pilkada Jawa Tengah nyaris merenggut nyawa Timses dari tindakan entah siapa orang itu yang melakukan kekerasan, yang dalam bahasa kami menyabot uang yang akan digunakan untuk dana konsumsi," ungkap Sudirman Said


Sudirman  belum mau membeberkan secara detail peristiwa itu. Dia menilai kejadian tersebut merupakan salah satu pelanggaran selama pilgub Jateng 2018.

Editor: Rony Sitanggang

 

  • #Pilkada2018
  • Pilkada Serentak 2018
  • Calon Gubernur Jawa Tengah Sudirman Said
  • Sri Wahyu Ananingsih
  • pelanggaran pilkada

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!