BERITA

Alasan Warga Cabut Gugatan Soal Penggusuran Kampung Akuarium

Alasan Warga Cabut Gugatan Soal Penggusuran Kampung Akuarium

KBR, Jakarta - Warga Kampung Akuarium, Penjaringan, Jakarta Utara mencabut gugatan perwakilan kelompok atau class action terhadap Gubernur DKI Jakarta. Langkah tersebut muncul setelah mengetahui ada Keputusan Gubernur Nomor 878 tahun 2018 tentang Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung dan Masyarakat.

Para penggugat khawatir, putusan pengadilan bakal bertentangan dengan Keputusan Gubernur itu.

Kuasa Hukum Nelson Simamora mengatakan, keinginan warga sudah tercermin dalam Keputusan Gubernur itu. Menurutnya, jika sidang perdata gugatan class action berlanjut, ada kemungkinan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat menolak gugatan mereka.

Dalam gugatannya, 320 Kepala Keluarga meminta Gubernur DKI Jakarta memberikan ganti rugi atau menata ulang kawasan Kampung Akuarium yang telah digusur oleh Gubernur Basuki Tjahja Purnama atau Ahok pada 11 April 2016.

"Untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan perbedaan antara putusan dengan nanti pelaksanaan dari keputusan Gubernur tersebut warga memutuskan untuk mencabut saja gugatan," kata Nelson di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (26/6/2018).

Keputusan Gubernur yang Nelson maksud setidaknya menyebutkan beberapa hal. Di antaranya, pembentukan Gugus Tugas Pelaksanaan Penataan Kampung serta penegasan bahwa pembiayaan penataan kampung dibebankan ke Anggaran Pendapatan Belanja Daerah (APBD).

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/04-2016/waka_satpol_pp_dki_klaim_penggusuran_pasar_ikan_berjalan_lancar/80245.html">Penggusuran Kampung Akuarium</a>&nbsp;<br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/04-2016/warga_pasar_ikan_tuntut_ganti_rugi_bangunan/80238.html">Warga Kampung Akuarium Tuntut Ganti Rugi Bangunan</a>&nbsp;</b><br>
    

Selain ada Keputusan Gubernur, menurut Nelson, era Pemerintah Provinsi DKI Jakarta saat ini sudah pernah memberikan janji lisan bahwa penataan Kampung Akuarium diproses pada 2019.

"Menunggu pencairan anggaran dulu, tetapi untuk master-plan pembangunan sudah ada," kata dia.

Rencana utama pembangunan Kampung Akuarium, Nelson melanjutkan, dibuat dengan melibatkan warga. Warga sudah menyerahkannya ke Pemprov DKI.

Pada 11 April 2016, Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahja Purnama alias Ahok menggusur paksa 345 Kepala Keluarga di Kampung Akuarium. Penggusuran oleh Pemprov DKI saat itu melibatkan lebih dari 4.000 aparat gabungan TNI, Polri, dan Satpol PP.

Warga kemudian menggugat Gubernur DKI ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 3 Oktober 2016. Proses pengadilan berlangsung hingga kini. Bila warga tidak mencabut gugatan, Majelis Hakim mengagendakan pembacaan kesimpulan sidang.

Baca juga:

    <li><b><a href="http://kbr.id/berita/01-2018/sandiaga_perintahkan_kontraktor_percepat_pembangunan_shelter_kampung_akuarium/94441.html">Sandiaga Perintahkan Kontraktor Percepat Pembangunan Selter Kampung Akuarium</a><br>
    
    <li><b><a href="http://kbr.id/headline/10-2016/warga_pasar_ikan_penjaringan_gugat_ahok_/85571.html">Awal Mula Warga Kampung Akuarium Gugat Ahok</a>&nbsp;</b><br>
    



Editor: Nurika Manan

  • Kampung Akuarium
  • Gubernur DKI Jakarta
  • penggusuran Jakarta

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!