BERITA

Usut Aliran Dana kepada Amien Rais, KPK Tunggu Vonis Eks Menkes

Usut Aliran Dana kepada Amien Rais, KPK Tunggu Vonis Eks Menkes
Eks Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari menangis saat membacakan pembelaan dalam sidang dugaan korupsi alat kesehatan. (Foto: Antara)

KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menunggu vonis Majelis Hakim untuk bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari sebelum  menelusuri aliran dana kepada Pendiri Partai Amanat Nasional Amien Rais. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, fakta persidangan yang sudah berlangsung terkait nama-nama yang menerima dana dari pengadaan proyek alat kesehatan tersebut bakal ditindaklanjuti bukan hanya kepada Amien Rais.

Kata dia, KPK juga belum bisa menentukan apakah Amien harus segera mengembalikan uang yang diduga suap tersebut kepada negara.


"Kasus ini masih berproses di persidangan, kita menunggu putusan. Karena masih menunggu putusan, tentu belum akan ada pemeriksaan saksi-saksi ataupun pemeriksaan pihak-pihak lain. Jadi kita masih tunggu nanti diputusan apa pertimbangan hakim dan apa putusan hakim soal hal ini, nanti baru kita akan pelajari lebih lanjut," ucapnya kepada wartawan di Kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Kamis (08/06).


Meski demikian kata dia, KPK memiliki cukup bukti terkait aliran dana tersebut sehingga berkeyakinan untuk memasukan masalah tersebut di dalam laporan tuntutan. Kata dia, dalam berkas tuntutan ada indikasi aliran dana kepada sejumlah pihak dari PT Mitra Medidua ke rekening Soetrisno Bachir Foundation (SBF).


Dia menilai fakta di persidangan pada sidang putusan Siti Fadilah nantinya penting untuk membuktikan rangkaian perkara tersebut secara keseluruhan.


"Kita tunggu nanti," ucapnya.


Dia menambahkan, Siti Fadilah Supari sudah mengembalikan uang sebesar Rp 1,35 miliar kepada KPK.  Uang tersebut merupakan biaya pengganti atas penerimaan Mandiri Traveler's Cheque (MTC) terkait pengadaan alat kesehatan.


Meski demikian kata dia, KPK belum memutuskan soal apapun pascapengembalian uang tersebut.


"Uang sebesar Rp 1,35 miliar ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Uang tersebut merupakan biaya pengganti atas penerimaan Mandiri Traveler's Cheque (MTC) terkait pengadaan alat kesehatan," tambahnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Soetrisno Bachir Foundation
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • korupsi alkes
  • Bekas Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!