HEADLINE

Sidang Perdana Suap MK, Patrialis Bantah Dakwaan

Sidang Perdana Suap MK, Patrialis Bantah Dakwaan


KBR, Jakarta- Bekas Hakim Konstitusi Patrialis Akbar membantah semua dakwaan yang dibacakan dalam persidangan perdana perkaranya hari ini. Dia bersumpah tidak menerima uang satu rupiah pun terkait penanganan perkara uji materi Undang-Undang tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan saat   menjadi hakim Mahkamah Konstitusi.

Kata dia, KPK tidak pernah menunjukan barang bukti seperti yang selama ini dilakukan.


"Makanya saya bilang tadi sampai detik ini iya kan anda sudah dengar pernah tidak KPK memperlihatkan barang bukti sebagaimana biasanya, tidak ada kan. Makanya persidangan ini yang harus meng-clear-kan," ujarnya kepada wartawan usai persidangan, Selasa (13/06).

Patrialis melanjutkan, "itulah makanya saya bilang apa yang saya sampaikan pada waktu saya ditangkap pertama kali. (Penerimaan uang bagaimana pak?) Saya bilang jangankan 70 ribu dolar, Satu sen pun  tidak pernah Basuki dan Feni memberikan uang, apalagi 70 ribu, apalagi 2 miliar, itu namanya mimpi."

Meski mengaku tidak mengajukan nota keberatan atau eksepsi terhadap dakwaan, namun ia menyampaikan tanggapan langsung kepada majelis hakim. Dia meminta Majelis Hakim Pengadilan Tipikor untuk mencatat keberatan yang dia sampaikan untuk mempertimbangkan pada putusan nanti.


Patrialis juga menyatakan  keberatan dengan konferensi pers yang dilakukan KPK usai penangkapan dan pemeriksaan diri beberapa waktu lalu. Kata dia, selain tak mengumumkan barang bukti, KPK sudah membuka peluang pemberitaan yang tidak benar soal penangkapannya tersebut sedang bersama seorang wanita. Padahal saat ditangkap ia baru selesai makan bersama ibu, anak, cucu, dan keponakannya.


"Konferensi pers yang dilakukan oleh pimpinan KPK tidak fair buat saya. Mereka mengatakan saya ditangkap bersama seorang wanita beserta barang bukti," ucapnya.


Sebelumnya, Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendakwa Bekas Hakim Konstitusi, Patrialis Akbar menerima suap dari pengusaha impor daging, Basuki Hariman.  Jaksa KPK, Lie Setyawan mengatakan, Suap tersebut diduga diberikan untuk memengaruhi putusan uji materi materi atas Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2014 tentang Peternakan dan Kesehatan Hewan, yang diajukan ke Mahkamah Konstitusi.


Kata dia, pemberi suap Basuki dan Fenny menggunakan pihak swasta lainnya bernama Kamaludin yang dikenal dekat dengan Patrialis Akbar dalam penyerahan uang suap tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • patrialis akbar
  • kasus suap MK
  • Basuki Hariman
  • lie setyawan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!