BERITA

Seratusan TKI Jadi Korban Agen di Malaysia, Migrant Care Desak Pencabutan Izin

Seratusan TKI Jadi Korban Agen di Malaysia, Migrant Care Desak Pencabutan Izin


KBR, Jakarta- Ratusan TKI korban perbudakan di Malaysia meminta pemerintah mencabut izin PT Sofia Sukses Sejati Semarang. Perusahaan tersebut merupakan Perusahaan Pengerah Tenaga Kerja Indonesia Swasta PPTKIS yang memberangkatkan 153 TKI dari Jawa Tengah.

Kepala Bidang Hukum Migrant Care Nur Harsono menuding PT Sofia   melangar  kontrak kerja. Pada awal perekrutan, mereka diperkerjakan sebagai buruh pabrik elektronik. Namun, ternyata mereka dipekerjakan membersihkan sarang burung walet. Menurut Nur, pemberian sanksi administrasi selama tiga bulan kepada PT Sofia, dinilai tidak memberi rasa keadilan bagi korban TKI.


"Mencabut izin PT Sofia Sukses Sejati yang telah melakukan  kerjasama yang telah melanggar peraturan Malaysia dan Indonesia UU 39/2004 dan pasal 72 UU 39 Tahun 2004," ujarnya.


Migrant Care   meminta pemerintah memfasilitasi pencairan uang asuransi 149 TKI yang diberangkatkan PT Sofia Sukses Sejati. Asuransi yang harus dibayarkan perorangnya sekitar Rp 7.500.000


"Pemerintah harus mem-black list PT Maxim dan jaringannya. Jaringannya banyak dengan PJTKI di Indonesia," jelasnya.


Sebelumnya, 153 TKI dituduh melanggar aturan  keimigrasian saat bekerja di PT Maxim Birdnest. Namun  Mahkamah Sepang, Malaysia memenangkan TKI karena yang melanggar bukanlah buruh tapi majikan.


Ratusan TKI tersebut merupakan perempuan lulusan SMK elektronik yang usianya rata-rata 20 tahunan. Mereka dipulangkan ke kampung masing-masing pada Mei lalu.


Sementara itu Kepala Badan Nasional Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja (BNP2TKI) Nusron Wahid mengaku tidak bisa langsung mencabut izin PT Sofia Sukses Sejati, perusahaan yang memberangkatkan 149 TKI ke Malaysia. Perusahaan tersebut ujar Nusron sudah diberikan sanksi administratif karena mempekerjakan TKI tidak sesuai kontrak kerja. Yakni dari pekerjaan elektornik menjadi bagian membersihkan sarang burung walet.


Kata Nusron, mereka tidak boleh beraktivitas selama tiga bulan sejak April lalu. Nusron beralasan pemberian sanksi sudah sesuai prosedur. Dia pun khawatir jika PT sofia langsung dicabut izinnya, maka perusahaan itu punya peluang tidak menjalankan tanggung jawabnya kepada TKI.


"Sudah dikasih sanksi 20 April 2017, diberikan sanksi administratif berupa skorsing paling lama tiga bulan, tidak boleh berbisnis, tidak boleh menempatkan TKI lagi. Jadi kalau kita langsung mencabut, masalahnya belum selesai, itu maka nanti dia tidak bertanggungjawab menyeleseikan hak haknya, tanggungjawabnya," ujarnya kepada KBR di Kantor BNP2TKI Jakarta.


Dia menambahkan sanksi PT Sofia bisa saja ditambah, jika tidak ada komitmen terhadap penyelesaian kasus yang menimpa para buruh migran perempuan tersebut. Semisal penyelesaian kompensasi, dan hak-hak korban.


Sementara terkait PT Maxim Birdnest Malaysia, pemerintah mengaku sudah memasukan perusahaan negeri jiran itu dalam daftar hitam.


"Soal black list sudah dilakukan bahkan bukan saja PT Maxim tapi holding-nya," katanya.


Editor: Rony Sitanggang

 

  • TKI
  • PT Sofia Sukses Sejati Semarang
  • Kepala Bidang Hukum Migrant Care Nur Harsono
  • Nusron Wahid
  • PT Maxim Birdnest

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!