BERITA

Saldo Rekening Rp 200 Juta Wajib Lapor Ditjen Pajak

""Sedangkan untuk entitas, badan usaha, tidak ada pembatasan besaran nilai yang harus dilaporkan, seluruh yang ada di perbankan harus dilaporkan.""

Ninik Yuniati

Saldo Rekening Rp 200 Juta Wajib Lapor Ditjen Pajak
Ilustrasi


KBR, Jakarta- Menteri Keuangan Sri Mulyani menerbitkan aturan teknis akses informasi keuangan untuk kepentingan perpajakan dalam bentuk Peraturan Menteri Keuangan (PMK nomor 70 tahun 2017). Aturan yang ditandatangani sejak 31 Mei 2017 ini merupakan peraturan pelaksana dari Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang (Perppu) nomor 1 tahun 2017 yang  diterbitkan pada 8 Mei lalu.

Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo menjelaskan, subyek dari aturan ini adalah lembaga jasa keuangan di bawah pengawasan Otoritas Jasa Keuangan (OJK), seperti perbankan, pasar modal, pengasuransian serta lembaga jasa keuangan lainnya. Selain itu, juga untuk entitas lain yang d tidak berada di bawah pengawasan OJK. Kata dia, penyampaian informasi keuangan dilakukan melalui dua cara, pertama secara otomatis yakni wajib dilaporkan tanpa harus diminta dan yang kedua, atas permintaan   dari Dirjen Pajak.


"Terkait elemen atau info yang diminta, pertama, terkait dengan identitas pemegang rekening keuangan, pemilik rekening keuangannya siapa. Kedua, nomor rekening keuangan. Ketiga, identitas lembaga keuangan yang melaporkan. Keempat, saldo dari rekening keuangan pertanggal 31 Desember 2017 untuk pelaporan yang pertama," kata Suryo di Kantor Kementerian Keuangan, Senin (5/6/2017).


Suryo menambahkan, lembaga jasa keuangan (LJK) harus melaporkan secara online informasi keuangan kepada OJK paling lambat 1 Agustus 2018. Laporan itu kemudian diteruskan ke Dirjen Pajak selambatnya akhir Agustus 2018. Sementara untuk lembaga jasa keuangan lain dan entitas lain yang tidak berada di bawah pengawasan OJK wajib menyerahkan laporan ke Dirjen Pajak. Batas akhirnya pada 30 April 2018.


"(Lembaga atau entitas) tidak melalui OJK, tapi yang disampaikan secara otomatis (selambatnya) 30 April tahun 2018 untuk pelaporan yang pertama," terang Suryo.


Terkait pelaporan atas dasar permintaan  Suryo mengatakan mekanismenya sekarang tidak perlu lagi melalui menteri keuangan. Kata dia, Dirjen Pajak saat ini berwenang langsung meminta laporan dari lembaga jasa keuangan.


"Permintaan tidak lagi dilakukan melalui permintaan menteri keuangan kepada ketua OJK, tapi dari Dirjen Pajak kepada lembaga jasa keuangan pemilik data atau info keuangan wajib pajak yang memang akan diminta infonya," tutur dia.


Di dalam peraturan menteri juga ditentukan tentang batasan saldo bagi wajib pajak domestik dan internasional. Menurut Suryo, untuk kepentingan perpajakan domestik, rekening orang pribadi yang wajib dilaporkan adalah yang memiliki saldo sedikitnya Rp 200 juta.


"Sedangkan untuk entitas, badan usaha, tidak ada pembatasan besaran nilai yang harus dilaporkan, seluruh yang ada di perbankan harus dilaporkan."


Bagi pengasuransian dan perkoperasian batasan saldo minimal yang wajib dilaporkan juga minimal Rp 200 juta.


"Sedangkan selain itu financial account yang lain, ada di pasar modal, perusahaan berjangka, tidak ada pembatasan saldo minimal yang harus dilaporkan." Kata dia.


Adapun untuk kepentingan perjanjian internasional, nasabah entitas luar negeri yang memiliki saldo atau nilai rekening di atas 250 ribu US dolar wajib melaporkan kepada Dirjen Pajak.


Editor: Rony Sitanggang

  • Staf Ahli Menteri Keuangan Bidang Kepatuhan Pajak Suryo Utomo
  • informasi keuangan
  • OJK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!