HEADLINE

Penyegelan Masjid Ahmadiyah: Wali Kota Depok Ngotot, Komnas HAM Mengecam

Penyegelan Masjid Ahmadiyah: Wali Kota Depok Ngotot, Komnas HAM Mengecam


KBR, Jakarta - Pemerintah Kota (Pemkot) Depok Jawa Barat menolak untuk mencabut segel terhadap Masjid Al-Hidayah miliki jemaat Ahmadiyah di Sawangan, Depok.

Desakan pencabutan segel itu sebelumnya datang dari Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) serta Komnas Antikekerasan terhadap Perempuan (Komnas Perempuan).


Wali Kota Depok Mohamad Idris mengatakan tidak akan mencabut segel karena penolakan di masyarakat masih kuat. Ia justru menyerahkan urusan jemaat Ahmadiyah itu kepada pemerintah pusat.


"Di bawah masyarakat sudah resah. Bahkan ada ancaman ke kami, masyarakat akan lakukan pembakaran terhadap lokasi," kata Idris kepada KBR, Minggu (4/6/2017).


Idris mengatakan penyegelan itu sah dengan mengacu fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Tiga Menteri tahun 2008 yang menyatakan Ahmadiyah sebagai aliran sesat sehingga kegiatannya dilarang.


Selama fatwa dan SKB tersebut belum dicabut, kata Idris, maka sulit membendung keresahan masyarakat.


Idris menambahkan Polres Kota Depok sempat menggeledah masjid Ahmadiyah di Sawangan Depok, pada Minggu, 4 Juni 2017. Mereka menggeledah masjid dan menyita rekaman kamera pegawas. Penggeledahan itu, kata Idris, untuk menyelidiki orang yang membuka segel dari Pemkot Depok.


"Ada laporan dari Intel, mereka membongkar sendiri segelnya. Kepolisian mengatakan pembukaan segel itu melanggar KUHAP," kat Idris.


Idris mengatakan pembukaan segel masjid hanya bisa dilakukan setelah mendapat persetujuan kepolisian.


Pemerintah Kota Depok menyegel Masjid Alhidayah di Sawangan pada Sabtu, 3 Juni 2017. Penyegelan dilakukan kepolisian dihadiri Wali Kota Depok Mohammad Idris.


Juru bicara Ahmadiyah Yendra Budiana mengatakan masjid itu sudah disegel untuk kali ke delapan. Masjid itu sudah berdiri sejak 19 tahun lalu dan sudah memiliki izin resmi termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Masjid ini kerap didemonstrasi kelompok tertentu, termasuk aksi yang mengatasnamakan Aksi 242, pada 24 Februari lalu.

red


Baca juga:


Dikecam Komnas HAM

Ketua Komnas HAM Imdadun Rahmat mengecam langkah Wali Kota Depok Mohamad Idris menyegel Masjid Alhidayah milik jemaat Ahmadiyah di Sawangan.


Imdadun mengatakan tindakan itu tidak berdasar. Bangunan masjid itu, kata Imdadun, secara administratif sudah dinyatakan legal dan telah mengantongi izin, termasuk Izin Mendirikan Bangunan (IMB).


Selain itu, kata Imdadun, kegiatan Ahmadiyah juga tidak dilarang selama tidak menyebarkan ajarannya. Imdadun menegaskan hal itu tercantum pula dalam SKB antara Menteri Agama, Jaksa Agung, dan Menteri Dalam Negeri.


"Penyegelan itu tidak ada dasar hukumnya. Karena apa? Itu masjid sudah berdiri lama, sudah dipakai sejak lama, dan telah memenuhi aturan administratif. Dia sudah punya IMB. Kalau alasannya terkait dengan aktivitas mereka, itu sudah ada di dalam surat keputusan bersama," kata Imdadun kepada KBR, Minggu (4/6/2017).


Imdadun menambahkan, Komnas HAM sebelumnya sudah pernah mengirim surat teguran kepada Wali Kota Depok Mohamad Idris mengenai masalah yang sama. Inti surat itu, kata Imdadun, meminta pemerintah Kota Depok melindungi dan menjamin hak-hak jemaat Ahmadiyah.


"Tapi kelihatannya Wali Kota Depok tidak sensitif. Surat kami tidak dibalas, malah penyegelan dilakukan," kata Imdadun.


Dalam waktu dekat, Komnas HAM akan memanggil Wali Kota Depok untuk mempertegas persoalan ini.


"Kami punya wewenang memanggil yang bersangkutan. Bahkan pemanggilan paksa pun juga bisa ditempuh. Ada mekanismenya," kata Imdadun.


Baca juga:

red


Editor: Agus Luqman 

  • Ahmadiyah
  • Penyegelan Masjid Ahmadiyah
  • Kota Depok
  • Depok
  • jawa barat
  • Sawangan
  • penyegelan tempat ibadah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!