BERITA

Pansus Hak Angket KPK Bacakan Surat Miryam S Haryani

Pansus Hak Angket KPK Bacakan Surat Miryam S Haryani

KBR, Jakarta- Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket KPK menerima surat pernyataan dari politisi Hanura, Miryam S Haryani, pada rapat perdana di ruang rapat pimpinan DPR RI, Rabu (07/06/17). Surat pernyataan tersebut disampaikan oleh anggota DPR dari PDI Perjuangan Masinton Pasaribu kepada ketua Pansus Angket KPK, Agun Gunandjar Sudarsa.

Agun membacakan surat pernyataan dari Miryam di hadapan anggota Pansus Angket KPK. Seluruh anggota Pansus menyetujui surat tersebut dibacakan secara terbuka.

"Saya yang bertanda tangan di bawah ini nama Miryam S Haryani. Dengan ini saya menyatakan tidak merasa ditekan, atau diancam oleh Bambang Soesatyo, Aziz S, Masinton Pasaribu, Syarifuddin Sudding dan Desmon terkait pencabutan BAP saya pada persidangan 23 Maret 2017 serta 30 Maret 2017 di Pengadilan Tipikor Jakarta," kata Agun membacakan surat pernyataan dari Miryam.


Pada rapat kali ini disepakati Pemimpin Pansus akan menyusun rancangan agenda, mekanisme kerja dan anggaran terlebih dahulu. Rancangan tersebut akan diputuskan pada rapat  selanjutnya.


"Itu akan diputuskan dalam rapat pleno Pansus yang waktunya akan ditentukan kemudian," ujar Agun.


 Sebelumnya  Anggota fraksi Partai Golkar, Agun Gunandjar Sudarsa, terpilih menjadi ketua Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket terhadap Komisi Pemberantasan Korupsi. Hal itu diputuskan dalam rapat Pansus yang dipimpin Wakil Ketua DPR Fadli Zon di ruang rapat pemimpin, Kompleks Parlemen, Rabu (07/06/17).


Agun memastikan tak ada konflik kepentingan meskipun dirinya pernah bersaksi dalam sidang kasus korupsi KTP elektronik yang ditangani oleh KPK. Ia meminta masyarakat untuk membedakan proses hukum dan proses politik.


"Saya hargai dan hormati proses penegakan hukum yang hukum di KPK. Namun di sisi lain kita harus terima proses mekanisme politik yang ada di parlemen," kata Agun di Kompleks Parlemen, Rabu (07/06/17).


Ia melanjutkan, "Parlemen dalam rangka fungsi pengawasannya punya hak untuk melihat sejauh mana KPK segala tugas dan kewenangannya​."


Agun mengatakan akan menjalani proses penegakan hukum yang ada di KPK. Ia berjanji akan memenuhi panggilan sebagai saksi, baik oleh penyidik maupun pengadilan.


"Menurut saya tidak masalah. Jadi kita harus bedakan antara proses hukum dan politik," kata Dia.


Sementara untuk agenda Pansus Angket KPK,   Agun   akan menyusun rancangan agenda, mekanisme kerja dan anggaran. Hal itu akan diputuskan pada rapat Pansus selanjutnya.


"Beri kami waktu seminggu lah untuk menyusun itu," ujarnya.


Saat ini, Pansus Angket KPK baru terdiri dari tujuh fraksi yang secara resmi sudah mengirim wakilnya ke Pimpinan DPR. Kelimanya yakni Fraksi PDI-Perjuangan, Fraksi Golkar, Fraksi Hanura, Fraksi PPP, Fraksi Nasdem, Fraksi PAN, dan Fraksi Gerindra.


Fraksi Gerindra dan PAN yang awalnya menolak hak angket KPK namun pada akhirnya mengirim perwakilan untuk masuk kepanitiaan. Sementara Fraksi PKB masih mempertimbangkan untuk mengirim perwakilannya ke Pansus Angket KPK.


Adapun Fraksi PKS secara resmi menyampaikan penolakannya terhadap hak angket dalam sidang paripurna beberapa waktu lalu. Fraksi Demokrat juga tetap pada pendiriannya menolak hak angket terhadap KPK. Kedua fraksi di DPR RI ini tidak akan mengirim perwakilannya ke dalam Pansus Angket KPK tersebut.

Dukungan penggunaan hak angket datang dari  Ketua Dewan Kehormatan Partai Amanat Nasional (PAN), Amien Rais. Namun Ia membantah dukungannya sebagai bentuk intervensi karena namanya disebut oleh jaksa KPK di persidangan.

"Bukan sama sekali. Ini hal kecil saja. Saya ngga takut kok diusut sama KPK. Saya melihat KPK terjadi pembusukan dari tahun ke tahun makin makin gawat. Bukan hanya tebang pilih tapi super diskriminatif," kata Amien di Gedung Nusantara III, Kompleks Parlemen, Rabu (07/06/17).


Ia melanjutkan, "Perkara anda mau membela KPK monggo (silahkan-red). Kalau saya tegas sebagai rakyat yang punya pikiran membela kepada kebenaran."


Mantan Ketua Umum PAN ini mengatakan, kebusukan KPK terkait dengan kasus yang dianggap tak berani diungkap seperti kasus BLBI dan reklamasi. Berbeda dengan operasi tangkap tangan yang hanya senilai Rp 100 juta sampai Rp 200 juta saja.


"Karena saya merasa dari masa ke masa KPK hebat tapi semakin busuk," ujarnya.


Nama Amien Rais disebut oleh jaksa KPK pada persidangan korupsi alat kesehatan yang menjerat mantan Menteri Kesehatan Siti Fadilah Supari di Pengadilan Tipikor Jakarta beberapa waktu lalu. Amien disebut menerima aliran dana dari hasil korupsi alkes tersebut. 

Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket KPK
  • Agun Gunandjar Sudarsa
  • fadli zon
  • Miryam S Haryani

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!