BERITA

Panglima TNI: Menolak Revisi UU Terorisme itu Bodoh

" Gatot mengatakan Undang-undang Terorisme yang ada sekarang merupakan produk undang-undang yang dibuat mendadak sebagai respon untuk memberikan payung hukum pasca teror bom Bali 1 2002. "

Yudi Rachman

Panglima TNI: Menolak Revisi UU Terorisme itu Bodoh
Panglima TNI Gatot Nurmantyo. (Foto: ANTARA/Widodo S Jusuf)


KBR, Jakarta - Panglima TNI Jenderal Gatot Nurmantyo menganggap orang-orang yang menolak revisi UU Pemberantasan Tindak Pidana Terorisme sebagai tindakan bodoh.

Gatot mengatakan Undang-undang Terorisme yang ada sekarang merupakan produk undang-undang yang dibuat mendadak sebagai respon untuk memberikan payung hukum pasca teror bom Bali 1 2002.


Gatot mengatakan Undang-undang Antiterorisme Nomor 15 tahun 2013 yang merupakan perubahan dari UU Nomor 1/2002 masih memiliki banyak celah hukum yang menguntungkan kelompok radikal untuk mengembangkan faham kekerasan terorisme di Indonesia.


"Alangkah bodohnya bangsa ini kalau masih menggunakan Undang-Undang Teroris yang ada sekarang ini. UU Terorisme yang dipakai saat ini dibuat dalam rangka mempercepat dan mempermudah penyidikan dan penyelidikan dalam kasus Bom Bali sehingga judulnya penindakan. Sekarang berkembang begitu pesat, jadi kalau kita masih mengunakan UU seperti itu, kita tunggu saja teroris akan berpesta di sini, karena tempat paling aman ya di sini," kata Gatot Nurmantyo di Gedung Pancasila, Kementerian Luar Negeri, Jakarta, Kamis (1/6/2017).


Mengenai protes masyarakat sipil terhadap rencana pelibatan TNI dalam penindakan terorisme di draf revisi UU Terorisme, Gatot meminta masyarakat tidak berpandangan negatif.


Gatot menegaskan TNI tetap menjaga dan menjunjung tinggi hukum dalam setiap penindakan teroris. Meski begitu, Gatot mengatakan, TNI masih menunggu hasil resmi dari pembahasan antara pemerintah dan DPR.


"Bagi TNI hukum adalah panglima. TNI akan patuh dengan hukum. Apa artinya di lapangan TNI melakukan tindakan, penangkapan segala macam? Saya tidak mau berandai-andai, hukumnya belum jelas kok," kata Gatot.


Sebelumnya, koalisi sejumlah elemen masyarakat sipil seperti Imparsial, YLBHI, LBH Jakarta, Kontras dan sejumlah LSM lain menolak pelibatan aktif TNI dalam pemberantasan terorisme dan pencantuman dalam revisi UU Terorisme.


Koalisi menganggap, keterlibatan TNI dalam penanganan terorisme akan mempeburuk dan berpotensi melanggar hak asasi manusia. Koalisi menilai pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme sudah cukup diatur tegas melalui Undang-undang Nomor 34/2004 tentang TNI.


Pelibatan TNI dalam pemberantasan terorisme hanya bisa dilakukan melalui izin Presiden, seperti adanya pasukan gabungan TNI-Polri dalam perburuan teroris di Poso melalui Satgas Tinombala.


Koalisi masyarakat sipil menilai TNI baru boleh terlibat secara langsung jikaterorisme sudah mengancam pertahanan dan kedaulatan bangsa.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • revisi uu terorisme
  • RUU terorisme
  • pemberantasan terorisme
  • Gatot Nurmantyo
  • panglima TNI
  • kelompok radikal

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!