BERITA

Meski Menolak, Fraksi Demokrat Tak Halangi Hak Angket KPK

""Tentu komitmen kami tidak bertanggung jawab di angket, kami tidak setuju, dan kami tidak kirim wakil.""

Meski Menolak, Fraksi Demokrat Tak  Halangi Hak Angket KPK
Ilustrasi: Aksi tunggal tolak angket KPK di Solo, Jawa Tengah. (Foto: KBR/Yudha S.)

KBR, Jakarta- Sekretaris Fraksi Partai Demokrat Didik Mukrianto menyatakan partainya tak berupaya untuk menghalangi hak angket Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) di Dewan Perwakilan Rakyat, meski menolak rencana tersebut. Didik mengatakan, partainya akan menghormati proses yang kini tengah bergulir.

Kata dia, partainya  tak akan ikut bertanggung jawab atas apapun yang nantinya dihasilkan oleh Pansus.

"Sikap kelembagaan kami kan diatur oleh konstitusi ya, oleh MD3 dan tatib. Tentu komitmen kami tidak bertanggung jawab di angket, kami tidak setuju, dan kami tidak kirim wakil. Dalam konteks itu, kami juga menghormati sikap DPR dalam konstitusi. Kita tidak bisa menghalangi orang lain yang menggunakan haknya, apabila mekanisme dan aturannya sudah sesuai dengan MD3 dan tatib," kata Didik kepada KBR, Rabu (07/06/2017).


Didik mengatakan, partainya tak akan berpartisipasi dalam rencana angket KPK, termasuk mengirimkan wakil dalam Pansus. Meski begitu, kata Didik, partainya akan menghormati semua proses yang kini tengah berjalan. Apalagi, kata dia, Pansus memiliki tanggung jawab melaporkan setiap hasil keputusannya dalam sidang paripurna DPR.


Didik berujar, sikap partainya tak akan berubah, karena angket itu akan melemahkan KPK dalam memberantas korupsi. Meski begitu, Didik juga ingin agar KPK sebagai lembaga terus berbenah mengikuti perkembangan tantangan zaman. Menurutnya, KPK juga harus memperbaiki koordinasi, supervisi dan monitoring dalam menjalankan fungsinya, serta memeprkuat bidang pencegahan untuk mengurangi potensi kehilangan uang negara.


Laporan MAKI


Mahkamah Kehormatan Dewan telah memberikan jawaban kepada Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) terkait laporan pelanggaran yang dilakukan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah. Kader PKS itu dianggap melanggar aturan karena mengabaikan suara penolakan sejumlah fraksi terhadap penggunaan hak angket saat rapat paripurna akhir April lalu.


Ketua MKD, Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, jawaban laporan tersebut sudah dikirim ke MAKI kemarin.


"Sudah kita verifikasi dan kita jawab ke MAKI. Hasilnya seperti apa? hasilnya nanti saja kalau sudah MAKI terima. Nanti kalau MAKI sudah terima kita buka ke publik. Aturannya seperti itu," jelas Sufmi Dasco Ahmad saat dihubungi KBR, Rabu (7/6).


Sementara itu, Koordinator MAKI Boyamin Saiman mengatakan belum menerima jawaban MKD. Ia mengapresiasi langkah MKD yang menjawab laporan tersebut dengan cepat.


"Lumayanlah daripada dulu yang kaitannya dengan MKD soal Setya Novanto bohong kan malah belum ada surat-apa-apa terhadap saya. Nah kalau ini yang ada kaitannya dengan Fahri Hamzah ada," jelas Boyamin (7/6).


Awal Mei lalu, Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) melaporkan Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah ke Mahkamah Kehormatan Dewan (MKD). MAKI menilai ada beberapa pelanggaran prosedur dalam proses pengambilan keputusan penggunaan hak angket. Salah satunya nama-nama pengusul hak angket tidak dibacakan saat rapat paripurna.


Hal itu menimbulkan kecurigaan bahwa saat diusulkan jumlah dukungan tanda tangan yang didapat belum memenuhi syarat. UU MD3 mewajibkan usulan hak angket diajukan oleh minimal 25 orang anggota dari berbagai fraksi. Saat rapat paripurna, Fahri selaku pemimpin rapat hanya mengklaim bahwa usulan ini sudah ditandatangani 26 anggota DPR. 


Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket KPK
  • Sufmi Dasco Ahmad
  • fahri hamzah
  • Didik Mukrianto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!