BERITA

Masyarakat Sipil Dorong Mudik yang Ramah Disabilitas

"Penyandang disabilitas dengan kursi roda bertahun-tahun tidak bisa menikmati mudik lebaran seperti warga negara lainnya."

Gilang Ramadhan

Masyarakat Sipil Dorong Mudik yang Ramah Disabilitas
Foto: Gilang Ramadhan

KBR, Jakarta- Masyarakat sipil yang tergabung dalam gerakan Mudik Ramah Anak dan Disabilitas (MRAD) mendesak pemerintah memperhatikan sarana transportasi yang aman dan nyaman bagi disabilitas. Inisiator MRAD, Ilma Sovri Yanti mengatakan, aksesibilitas sarana transportasi yang aman dan nyaman bagi disabilitas masih jauh dari harapan. Banyak penyandang disabilitas dengan kursi roda bertahun-tahun tidak bisa menikmati mudik lebaran seperti warga negara lainnya.

"Jadi himbauan di sini bagaimana penyelenggara mudik baik Pemerintah dan Masyarakat untuk bersama-sama bersinergi mewujudkan mudik ramah anak dan disabilitas. Jangan kita mulai berjuang ketika disabilitas itu terjadi pada diri kita. Tetapi bagaimana kita mencegah agar tidak terjadi disabilitas berikutnya," kata Ilma di Jakarta, Selasa (20/06/17).


Tahun ini Dinas Perhubungan menyediakan satu gerbong kereta untuk disabilitas. Namun menurut Ilma, banyak disabilitas yang secara finansial belum dapat menjangkaunya. Khusus disabilitas dengan kursi roda, untuk sampai ke gerbong, masih harus membayar porter di stasiun.


"Artinya harus mengeluarkan dana dua kali lipat," ujarnya.


Ilma mengatakan, tahun ini MRAD menyediakan dua mobil akses dengan total daya tampung 10 orang dengan kursi roda dan dua bus untuk disabilitas lainnya. Total disabilitas yang ikut mudik sebanyak 120 orang.


"Tujuannya ke Jawa Tengah dengan melewati empat kota yakni Cirebon Jogja Kebumen dan Solo," ujarnya.


Sosialisasi mudik ramah di depan Istana Negara diikuti 10 penyandang disabilitas. Lima di antaranya tak bisa mengikuti mudik tahun ini karena kampung halamannya berada di luar Pulau Jawa.


MRAD menuntut pemerintah konsekuen segera menjalankan Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2016 tentang Penyandang Disabilitas yang sudah disahkan sejak April 2016. Salah satu amanat yang diatur dalam UU itu adalah pembentukan Komisi Nasional Disabilitas (KND), yang memiliki fungsi untuk memastikan terimplementasinya penghormatan, perlindungan, dan pemenuhan hak penyandang disabilitas.


Editor: Sasmito

  • mudik lebaran
  • Disabilitas
  • MRAD

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!