BERITA

KPK Minta Jokowi Tolak Angket, Ini Kata DPR

KPK Minta Jokowi Tolak Angket, Ini Kata DPR


KBR, Jakarta- Anggota Pansus Angket KPK dari Fraksi PDIP, Masinton Pasaribu menyatakan, KPK berlebihan meminta Presiden Joko Widodo untuk menolak hak angket yang digulirkan DPR RI. Hal itu disampaikan Masinton menanggapi pernyataan Ketua KPK Agus Rahardjo.

"Itu kan pengennya Agus Rahardjo. Kalau bersih ngapain risih. Kalau jujur ngapain takut. Hadapi saja! Angket ini bukan ngapa-ngapain kok. Agus Rahardjo lebay aja minta bantu Presiden segala," kata Masinton di Komplek Parlemen RI, Senin (12/06/17).


Menurut Masinton, hak angket ini bukan untuk melemahkan institusi KPK. Ia mengatakan, DPR berpihak pada pemberantasan korupsi dan sejalan dengan Presiden Jokowi untuk memperkuat KPK.


"Emang komitmen kita bukan pada pemberantasan korupsi? Gila aja," ujarnya​.


Sebelumnya Ketua KPK Agus Rahardjo berharap Presiden Joko Widodo menolak hak angket DPR terhadap KPK. Menurutnya, Presiden selaku eksekutif belum menyatakan sikap dan pendapat soal hak angket tersebut


"Mudah-mudahan Presiden mengambil sikap," ujar Agus.

Pakar

Pansus akan memulai kerjanya dengan  memanggil sejumlah pakar​. Anggota Pansus dari PDI Perjuangan, Masinton Pasaribu mengatakan, agenda dan daftar siapa saja yang akan dipanggil dalam penyelidikan Pansus Angket KPK akan ditentukan pada rapat lusa, Rabu (14/06/17).

"Pertama kami akan meminta masukan dari para pakar. Termasuk pakar-pakar yang membidangi lahirnya Undang-undang Nomor 30 tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK)," kata Masinton di Komplek Parlemen RI, Senin (12/06/17).


Beberapa pakar yang akan dipanggil dalam Pansus Angket KPK yakni Romli Atmasasmita, Andi Hamzah dan Yusril Ihza Mahendra. Namun Masinton mengatakan, jumlah pakar yang akan dipanggil dalam penyelidikan tersebut belum dipastikan.


"Di antaranya ada Prof Romli Atmasasmita, Professor Andi, dan Yusril. Nanti akan kami undang," ujarnya.


Pansus Angket KPK sebelumnya telah menyepakati anggaran untuk pelaksanaan angket sebesar Rp 3,1 miliar. Anggaran sebagian besar digunakan untuk konsumsi serta mengundang pakar dan ahli.


Selain anggaran, Pansus juga menyepakati agenda dan mekanisme kerja dalam pelaksanaan hak angket. Ketua Pansus Angket KPK Agun Gunandjar Sudarsa mengatakan, panitia membagi 2 klaster yang akan diundang dalam penyelidikan yakni berdasarkan kelembagaan dan operasional.


"Mengenai teknisnya akan disampaikan pada rapat pekan depan," kata Agun usai rapat perdana sebelumnya, Kamis (18/06/17).


Editor: Rony Sitanggang

  • Pansus Angket KPK
  • Masinton Pasaribu
  • ketua kpk Agus Rahardjo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!