HEADLINE
Korupsi Pusat Olahraga Hambalang, Choel Mallarangeng Dituntut 5 Tahun Penjara
""Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan""
Ade Irmansyah
KBR, Jakarta- Jaksa Penuntut Umum Komisi Pemberantasan Korupsi menuntut Choel Mallarangeng adik bekas Menteri Pemuda Dan Olah Raga, Andi Mallarengeng, kurungan 5 tahun penjara. Jaksa KPK, Muhammad Asri Irwan mengatakan, jaksa juga mengenakan denda sebesar 500 juta subsider 6 bulan kurungan penjara dengan perintah supaya terdakwa tetap ditahan.
Kata dia, Choel terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah karena terbukti memperkaya diri sendiri, orang lain, dan koorporasi dalam proyek pembangunan Pusat Pendidikan, Pelatihan, dan Sekolah Olahraga Nasional (P3SON) di Bukit Hambalang, Bogor, Jawa Barat. Dalam kasus itu, negara dirugikan sebesar 464,3 miliar rupiah.
"Menyatakan terdakwa Andi Zulkarnain Anwar alias Andi Zulkarnain Mallarangeng alias Julu alias Choel telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah. Melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama yang harus dipandang sebagai perbuatan yang berdiri sendiri sehingga merupakan beberapa kejahatan sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 3 undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi," ujar Jaksa KPK, Muhammad Asri Irwan saat membacakan tuntutan di pengadilan Tipikor, Jakarta Rabu (07/06).
Jaksa melanjutkan, "sebagaimana telah diubah Undang-Undang nomor 20 tahun 2001 tentang perubahan atas undang undang nomor 31 tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi Juncto pasal 55 ayat satu kesatu KUHAP Juncto pasal 65 ayat 1 KUH pidana."
Kata dia, hal-hal yang memberatkan, perbuatan terdakwa tidak mendukung upaya pemerintah dan masyarakat yang sedang giat-giatnya memberantas tindak pidana korupsi.
Sedangkan hal yang meringankan kata dia, terdakwa belum pernah dihukum, berlaku berterus terang dan mengakui perbuatannya.
"Bahwa selama persidangan berlangsung tidak ditemukan adanya yang dapat menghapus sifat pertangungjawaban pidana pada diri terdakwa sebagaimana diatur dalam KUH pidana," ucapnya.
Dia menambahkan, Jaksa KPK juga menolak permohonan justice collaborator yang diajukan oleh terdakwa pada 13 Februari 2017 lalu. Alasannya kata dia, meski bulan pelaku utama, terdakwa mengaku tidak tahu menahu mengenai adanya proses penganggaran dan pelaksanaan pengadaan barang dan jasa proyek pembangunan lanjutan pusat pendidikan pelatihan dan sekolah olahraga nasional (P3SON) yang berlokasi di desa Hambalang kecamatan Citeureup Kabupaten Bogor provinsi Jawa Barat.
"Padahal menurut hemat kami pengetahuan terdakwa terhadap pelaksanaan itu tersebut baik dari sejak perencanaan sampai dengan pelaksanaannya sangat diperlukan, apabila terdakwa akan membantu aparat penegak hukum untuk mengungkap suatu tindak pidana atau terjadinya suatu tindak pidana," tambahnya.
Menanggapi tuntutan jaksa tersebut, Kuasa Hukum Choel Mallarangeng mengaku bakal melakukan upaya pembelaan terpisah dengan terdakwa dalam persidangan selanjutnya.
Sedangkan menurut Choel, tuntutan Jaksa sangat tinggi. Kata dia, jaksa tidak mempertimbangkan keinginannya untuk bekerjasama dalam penuntasan kasus ini. Dia juga kecewa soal penolakan permohonan pengajuan justice collaborator oleh jaksa. Menurut dia, upaya dia untuk membongkar kasus ini hingga tuntas tidak dihargai jaksa.
"Dimana penghargaannya? Saya sudah mengakui, saya juga sudah mengembalikan seluruh uang korupsi. Ini di luar ekspektasi," ucapnya.
Editor: Rony Sitanggang
- Korupsi Hambalang
- Muhammad Asri Irwan
- Choel Malarangeng
Komentar (0)
KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!