BERITA

Kejakgung: Eksekusi Hukuman Mati Jilid 4 Tetap Dilaksanakan Tahun Ini

"Sejak 2015 hingga 2016, pemerintah Indonesia mengeksekusi 18 orang dalam tiga tahapan. "

Gilang Ramadhan

Kejakgung: Eksekusi Hukuman Mati Jilid 4 Tetap Dilaksanakan Tahun Ini
Jaksa Agung M Prasetyo di Jakarta Rabu (17/5/2017). (Foto: ANTARA/Reno Esnir)


KBR, Jakarta - Kejaksaan Agung memastikan akan melaksanakan eksekusi terhadap terpidana mati kasus narkoba tahap empat pada tahun ini.

Namun Jaksa Agung, Muhammad Prasetyo enggan menyebutkan kapan waktu pelaksanaannya​. Ia membantah anggapan bahwa eksekusi mati akan dihentikan.


"Kami maunya kalau waktunya sudah tepat kami laksanakan eksekusi. Kami tidak pernah menghentikan. Jadi tekad kami untuk perang terhadap narkoba belum berubah," kata Prasetyo di Gedung DPR, Senin (5/6/2017).


Prasetyo enggan menyebutkan siapa saja yang akan dieksekusi mati pada tahap empat ini. Menurut Prasetyo yang tahu persis jumlah dan nama-nama terpidana yang bakal dieksekusi adalah Jaksa Agung Muda pada Tindak Pidana Umum (Jampidum) Noor Rachmad.  


"Eksekusi selanjutnya adalah terpidana yang sudah diputus mati dan sudah inkrah setelah menggunakan seluruh hak hukumnya," kata Prasetyo.

red


Sejak 2015 hingga 2016, pemerintah Indonesia mengeksekusi 18 orang dalam tiga tahapan. Pada eksekusi tahap pertama bulan Januari 2015, tim regu tembak mengeksekusi enam orang terpidana mati, disusul eksekusi tahap kedua terhadap delapan orang pada April 2015.


Pada eksekusi tahap tiga, Kamis, 28 Agustus 2016, Kejaksaan Agung mengeksekusi empat terpidana mati kasus narkoba. Mereka yakni Seck Osmane (Senegal), Humprey Ejike (Nigeria), Michael Titus (Nigeria) dan Freddy Budiman (Indonesia).


Saat itu ada 14 orang terpidana mati kasus narkoba yang dijadwalkan dieksekusi, namun hanya empat yang dieksekusi. Sebanyak 10 terpidana lain ditunda sampai waktu yang tidak ditentukan. Ke-10 orang narapidana yang ditunda eksekusinya itu antara lain Zulfikar Ali asal Pakistan dan Merry Utami dari Indonesia. 

 

Pada 2015 lalu, Amnesty International telah membuat laporan yang menyoroti 12 kasus hukuman mati di Indonesia yang dilakukan melalui sistem peradilan yang cacat.


Usai eksekusi hukuman mati tahap tiga tahun lalu, Lembaga Amnesty International mendesak pemerintah Indonesia segera mengambil langkah-langkah untuk menghentikan pelaksanaan hukuman mati. Diantaranya dengan menggelar debat mendalam untuk penghapusan hukuman mati, meninjau semua kasus hukuman mati oleh badan independen dan tidak memihak untuk mengubah vonis mati tersebut.


"Untuk di kasus-kasus di mana hukuman mati telah diterapkan kepada kejahatan-kejahatan narkotika, atau ketika persidangannya tidak memenuhi standar yang tinggi dari peradilan yang adil, atau ketika penanganan proses hukumnya secara serius cacat, para pihak berwenang yang relevan harus memastikan adanya persidangan ulang yang secara penuh sesuai dengan standar-standar internasional tentang peradilan yang adil dan tidak menggunakan hukuman mati," desak Amnesty International pada Agustus 2016 lalu.


Amnesty International menegaskan hukuman mati harus dilarang berdasarkan aturan Kovenan Internasional Hak-Hak Sipil dan Politik, yang sudah diratifikasi Indonesia pada 2006.


"Dengan melanjutkan untuk mengeksekusi mati, pihak berwenang Indonesia tidak hanya melawan kewajibannya terhadap hukum internasional, tetapi juga meletakan negeri ini melawan tren global menuju abolisi hukuman yang paling kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia ini.


"Hingga hari ini, mayoritas negara-negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati untuk semua kejahatan, termasuk baru-baru ini Fiji dan Nauru masing-masing pada 2015 dan 2016. Lebih dari dua pertiga negara di dunia telah menghapuskan hukuman mati dalam sistem hukum mereka atau secara praktik," tulis Amnesty International.

 

Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • kejaksaan agung
  • hukuman mati
  • eksekusi mati
  • eksekusi mati jilid IV
  • Terpidana Narkoba

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!