BERITA

Kasus ITE, Ibu Baiq Nuril: Saya Tidak Pernah Sebarkan Rekaman Seperti Tuduhan Jaksa

"Jaksa menuntut Ibu Baiq Nuril Maknun dengan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp500 juta rupiah atau hukuman pengganti selama tiga bulan kurungan."

Hanapi

Kasus ITE, Ibu Baiq Nuril: Saya Tidak Pernah Sebarkan Rekaman Seperti Tuduhan Jaksa
Ibu Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus UU ITE, mendengarkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum di Pengadilan Negeri Mataram, Rabu (14/6/2017). (Foto: KBR/Hanapi)

KBR, Mataram – Kejaksaan Negeri Mataram menuntut Baiq Nuril Maknun, terdakwa kasus dugaan pelanggaran Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) dengan hukuman enam bulan penjara serta denda Rp500 juta.

Baiq Nuril, bekas guru honorer di salah satu SMA di Mataram, Nusa Tenggara Barat terkena jerat Undang-undang ITE. Nuril dilaporkan bekas Kepala Sekolah SMAN 7 karena dianggap menyebarkan rekaman berbau pelecehan seksual dari bekas atasannya itu. Nuril mendekam di Lapas Mataram sejak 24 Maret lalu, dan baru mendapat penangguhan penahanan dua bulan kemudian.


Jaksa penuntut umum Julianto mengatakan tuntutan itu didasarkan pada fakta persidangan dari keterangan saksi berinisial IM, bahwa Baiq Nuril terlibat aktif dalam mentransmisikan rekaman telepon.


Karena itu Julianto menuntut Baiq Nuril Maknun dengan hukuman enam bulan penjara dikurangi masa tahanan, serta denda Rp500 juta rupiah atau hukuman pengganti selama tiga bulan kurungan.


Kuasa hukum Baiq Nuril kecewa dengan dakwaan jaksa. Pengacara Nuril, Aziz Fauzi mengatakan jaksa membuat tuntutan tanpa mempertimbangkan hasil pembuktian fakta di persidangan. Padahal hasil pembuktian fakta menjadi salah satu pertimbangan yang wajib dimasukkan dalam surat tuntutan pidana.


Aziz mengatakan dalam persidangan sebelumnya, berdasarkan keterangan saksi, yang terlibat aktif dalam pentransmisian rekaman bernada asusila itu adalah saksi IM. Saksi ahli dari Kementerian Komunikasi dan Informatika yang didatangkan kuasa hukum juga menyatakan Baiq Nuril tidak terlibat aktif dalam proses mentransmisikan rekaman itu.


"Padahal dari keterangan dari ahli Menkominfo yang juga penyusun UU ITE bahwa dari rumusan perbuatan yang disampaikan oleh yang ada dipersidangan, Ibu Nuril tidak memenuhi rumusan melanggar pasal 27 ayat 1 UU ITE terkait unsur mendistribusikan dan mentransmisikan. Ini yang membuat kami sangat kecewa atas tuntutan jaksa," kata Aziz Fauzi di Mataram, Rabu (14/6/2017).


Meski begitu Aziz Fauzi masih yakin kliennya akan bisa bebas dari tuntutan jaksa. Aziz mengatakan tuntutan jaksa hanya didasarkan pada keterangan satu saksi saja, yaitu saksi IM. Padahal, menurut Aziz, keterangan IM tidak benar karena di persidangan IM kerap memberikan keterangan yang berubah-ubah.


"Keterangan saksi IM itu terus berubah-ubah. Di keterangan BAP dia mengakui bahwa dia yang meminta rekaman tersebut, tapi di persidangan pertama dia membantah. Setelah dikonfrontir dengan saksi Husnul Aini dia mengakui. Lalu di sidang selanjutnya dia membantah lagi. Tapi jaksa hanya menggunakan keterangan saksi IM yang berubah-ubah ini," kata Aziz.


Aziz mengatakan tuntutan pidana Jaksa bertentangan dengan pasal 1 ayat 2 KHUP yang menyatakan keterangan dari satu orang saksi saja tidak bisa dijadikan dasar untuk menjatuhkan pidana kepada terdakwa.


Sedangkan yang mengatakan Baiq Nuril tidak terbukti melakukan apa yang dituduhkan, ada tiga orang saksi yaitu keterangan terdakwa, saksi Agus Rofik dan saksi ahli Teguh Arifiyadi dari Menkominfo.

red


H Muslim (duduk kanan), menjadi saksi pelapor yang mengadukan Baiq Nuril Maknun (kiri) dalam perkara UU ITE di persidangan Pengadilan Negeri Mataram, NTB, Rabu (17/5/2017). (Foto: ANTARA/Ahmad Subaidi)

 

Usai persidangan Baiq Nuril tetap bersikukuh tidak pernah melakukan penyebaran rekaman seperti dalam tuntutan jaksa.


"Tuntutannya cuma enam bulan, tapi saya tegaskan tidak pernah melakukan apa yang dituduhkan Jaksa. Dia bilang saya yang mentransmisikan, dan saya yang menyebarkan. Tapi saya tidak melakukan itu sama sekali. Mudah-mudahan di atas jaksa ada hakim, diatas hakim ada Allah," kata Baiq Nuril dengan mata berkaca-kaca di Mataram, (14/6/2017).


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • UU ITE
  • transaksi elektronik
  • revisi UU ITE
  • korban UU ITE
  • Baiq Nuril

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!