HEADLINE

Ini Fatwa MUI Tentang Bermedsos

""Fatwa itu harus ditindaklanjuti oleh aturan-aturan yang bisa memenuhi apa yang diinginkan oleh fatwa itu." "

Rafik Maeilana

Ini Fatwa MUI Tentang  Bermedsos
Ketua Umum MUI Maaruf Amin Menkominfo Rudiantara usai konferensi bersama fatwa Medsos, Senin (05/06). Foto: KBR/Rafik M.


KBR, Jakarta- Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa, tentang hukum dan pedoman bermediasosial. Fatwa ini mengharamkan penyebarluasan informasi dari medsos, tanpa melakui verifikasi.

Ketua Umum MUI, Maaruf Amin mengatakan, fatwa ini dikeluarkan mengingat gejolak konflik di media sisoal semakin membahayakan. Pihaknya juga meminta agar fatwa ini segera diundangkan.


"Fatwa itu harus ditindaklanjuti oleh aturan-aturan yang bisa memenuhi apa yang diinginkan oleh fatwa itu. Jadi kalau tidak ada aturan, fatwa itu tidak bisa memberi tekanan. Aturan yang tentunya dirumuskan DPR dan bisa dieksekusi oleh kepolisian," kata Ketua Umum MUI, Maaruf Amin  saat jumpa pers di Kantor Kementerian Telekomunikasi dan Informatika, Senin (05/06)


Maaruf Amin menjelaskan, telah mendapatkan masukan dari para ulama di daerah, terkait fatwa ini. Menurut dis, para ulama juga mendesak MUI tidak diam melihat gejolak yang sudah membahayakan.


"Ulama memberikan masukan, kita juga sudah lama sebenarnya melakukan pembahasan terkait ini. Januari lalu juga sebelumnya kita sudah berkoordinasi dengan pihak Kominfo terkait fatwa ini," jelasnya.


Editor: Rony Sitanggang

  • Fatwa Medsos MUI
  • ketua umum MUI Maaruf Amin

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!