BERITA

Hasil Lobi, Ini 10 Provinsi yang Bakal Dapat Tambahan Kursi DPR

Hasil Lobi, Ini 10 Provinsi yang Bakal Dapat Tambahan Kursi DPR

KBR, Jakarta - Panitia Khusus (Pansus) Rancangan Undang-undang Pemilu di DPR menyepakati 10 daerah yang akan mendapat penambahan kursi anggota DPR hasil pemilu 2019.

Ada 15 kursi tambahan untuk anggota DPR, sehingga jumlah total anggota DPR periode mendatang berjumlah 575 orang.


DPR dan pemerintah menyepakati 10 daerah itu dalam rapat tertutup Pansus RUU Pemilu, Rabu (14/6/2017).


Ketua Pansus RUU Pemilu, Lukman Edy mengatakan kesepakatan tersebut diambil melalui lobi antarfraksi partai politik di DPR secara tertutup.


"Sumatera Utara dapat tambahan satu kursi, Riau tambah dua kursi, Kepulauan Riau tambah satu, Lampung​ tambah dua, Nusa Tenggara Barat tambah satu, Kalimantan Barat tambah dua kursi, Kalimantan Utara tambah tiga, Sulawesi Tengah tambah satu, Sulawesi Barat tambah satu, Sulawesi Tenggara tambah satu. Semua sudah setuju," kata Lukman saat memimpin rapat Pansus di DPR, Rabu (14/6/2017).


Kesepakatan ini agak berbeda dengan simulasi yang ditawarkan pemerintah melalui Kementerian Dalam Negeri. Penambahan kursi DPR untuk wilayah Kalimantan Barat yang awalnya​ bertambah satu kursi berubah menjadi dua kursi. Sedangkan satu kursi DPR tambahan untuk Nusa Tenggara Barat dialihkan ke Kalimantan Barat.


Pekan lalu pemerintah dan Pansus RUU Pemilu sepakat menambah 15 kursi anggota DPR untuk hasil pemilu 2019 mendatang.


Isu krusial

Pansus Revisi UU Pemilu di DPR dan pemerintah juga masih konsolidasi mengenai lima isu kruisal lain di dalam revisi Undang-undang Pemilu.


Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan sebelumnya ada lima isu krusial di dalam pembahasan RUU itu. Namun setelah tercapai kesepakatan soal pembagian kursi, maka tinggal empat isu krusial.


"Pembahasan Pansus jangan dilihat secara fisik di sini. Lobi juga bagian dari Pansus. Kami mematangkan. Karena semangat Pak Ketua dan teman-teman Pansus itu, kalau bisa dimusyawarahkan ya kenapa harus voting? Sama, kami juga semangatnya begitu. Kalau Anda cermati, pemerintah itu banyak mengalah ke Pansus," kata Tjahjo di DPR, Rabu (14/6/2017).


Isu krusial yang masih belum putus diantaranya soal ambang batas pencalonan presiden (presidential threshold). Tjahjo Kumolo mengatakan pemerintah belum memutuskan apakah akan menurunkan angka ambang batas itu dari usulan semula yaitu 20 persen. Selain itu, mengenai isu ambang batas parlemen (parliamentary threshold) pemerintah mensyaratkan angka tetap di atas 3,5 persen.


"Pemerintah kan kalau menyampaikan opsi landasannya konstitusional. Mengapa 20 persen? Dasarnya adalah calon presiden itu diusulkan oleh satu partai atau gabungan partai politik," kata Tjahjo.


Ketua Pansus RUU Pemilu Lukman Edi mengatakan keputusan akan diambil dengan sistem paket. Skenarionya nanti akan ada perwakilan dari Pansus memaparkan hasil konsolidasi.


"Konsolidasi sampai tadi malam dan sebenarnya secara teoritik kelihatan ada titik temu," ujar Lukman.


Pemerintah dan DPR sebelumnya dijadwalkan akan mengambil keputusan mengenai lima isu krusial dalam revisi Undang-undang Pemilu pada Rabu (14/6/2017). Lima isu krusial tersebut yakni soal sistem pemilu, jumlah kursi anggota Dewan, ambang batas parlemen, metode konversi suara ke kursi dan ambang batas pencalonan Presiden.


Namun, agenda pengambilan keputusan ditunda pada Rabu malam. Pansus hanya menyepakati adanya enam paket skema pengambilan keputusan. Enam paket itu akan diputuskan pada rapat Pansus Senin 19 Juni mendatang.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • RUU Pemilu
  • Pansus RUU Pemilu
  • Pemilu 2019
  • jumlah kursi DPR
  • ambang batas pencalonan presiden
  • ambang batas parlemen
  • Sistem pemilu

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!