HEADLINE

Halangi Pemeriksaan Kasus KTP Elektronik, KPK Tetapkan Politikus Golkar Tersangka

Halangi Pemeriksaan Kasus KTP Elektronik, KPK Tetapkan Politikus Golkar Tersangka


KBR, Jakarta- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan anggota DPR Markus Nari (MN) sebagai tersangka terkait kasus dugaan Korupsi Pengadaan KTP berbasis eletronik. Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan, Politisi Partai Golkar tersebut diduga menghalang-halangi dan mempengaruhi salah satu dari dua terdakwa Irman dan Sugiharto.

Kata dia, Markus Nari juga terlibat dalam upaya pencabutan keterangan dalam BAP Politisi Partai Hanura, Miryam S Haryani di dalam persidangan beberapa waktu lalu.


"Tersangka MN selaku anggota DPR periode 2014-2019 diduga dengan sengaja merintangi atau menggagalkan secara langsung atau tidak langsung pemeriksaan di sidang pengadilan dalam perkara tindak pidana korupsi pengadaan KTP elektronik tahun 2011-2012 pada Kementerian Dalam Negeri dengan terdakwa Irman dan Sugiharto di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat," ujarnya kepada wartawan di kantor KPK, Kuningan, Jakarta, Jumat (02/06).


Selain itu kata dia, Markus Nari juga melakukan penghalang-halangan dan mempengaruhi saksi-saksi dalam perkara pemberian keterangan palsu yang menjerat Miryam S Haryani sebagai tersangka. Kata dia, KPK sudah mencegah bepergian keluar negeri Markus sejak 30 Mei lalu untuk waktu enam bulan kedepan.


Atas perbuatannya, Markus Nari dijerat pasal 21 Undang-Undang no 31 tahun 1999 sebagaimana diubah dengan Undang-Undang no 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi.


"Rincian lebih lanjut apa yang dilakukan oleh MN, siapa yang disuruh oleh MN tentu belum bisa kami sampaikan saat ini karena itu sifatnya sangat teknis di penyidikan. Namun informasi dan bukti kami dapatkan salah satunya ketika melakukan penggeledahan di rumah MN pada awal Mei dan kami menemukan kopian BAP MN dalam kasus KTP elektronik," ucapnya.


Dia menambahkan, KPK juga tengah menelusuri siapa aparat yang  memberikan kopian BAP kepada Markus Nari yang ditemukan saat melakukan penggeledahan di rumahnya. Kata dia, BAP itu merupakan keterangan Markus Nari saat menjadi saksi dalam perkara dugaan kasus korupsi Pengadaan E-KTP berbasis elektronik.


Selain itu, Penyidik juga masih terus mendalami peran Markus dalam kasus yang menyebabkan kerugian negara 2,3 trilliun rupiah tersebut.


Editor: Rony Sitanggang

  • KTP elektronik
  • Markus Nari
  • Juru Bicara KPK Febri Diansyah
  • Miryam S Haryani

Komentar (1)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!

  • Kartika Kirana7 years ago

    Makin aneh aja KPK. Markus Nari jadi tersangka karena ada fotocopy-an lembar2 BAP atas dirinya yang sifatnya adalah rahasia. Jadi justru yang menjadi tersangka adalah penyidik KPK sendiri. Siapa yang sudah membocorkan lembar BAP tersebut. Makin tidak profesional saja KPK sekarang. Jangan2 kasus2 yang ada hanya rekayasa?