OPINI

Duka Wasior

Ilustrasi Wasior.

Selama 16 tahun keluarga korban dugaan pelanggaran hak asasi manusia (HAM) berat di Wasior, Papua Barat menanti keadilan. Alih-alih keadilan dengan menuntaskan kasus di pengadilan dan memberi ganti kerugian, yang dialami para  korban dan keluarga adalah trauma berkepanjangan. Kata pendamping, korban dan keluarga trauma berat saat mesti berhadapan dengan aparat. Mereka juga mengalami stigma sebagai pengacau. Itu sebab mereka kerap harus didampingi manakala mengurus hal yang berkaitan dengan administrasi.

Peristiwa Wasior yang saat itu berada di provinsi Papua terjadi pada  13 Juni 2001. Saat itu  aparat Brimob Polda Papua  menyerbu  Desa Wonoboi, Wasior.  Serangan disebabkan konflik lahan hak ulayat yang berujung pada tewasnya anggota Brimob dan satu orang sipil di perusahaan PT Vatika Papuana Perkasa. Akibat serbuan itu tercatat empat  tewas, satu   mengalami kekerasan seksual, dan puluhan orang terluka.

Pada akhir Januari lalu Menteri Koordinator Hukum dan Keamanan (Menkopolhukam) Wiranto menjanjikan penuntasan kasus Wasior yang terjadi pada dan juga Wamena pada 4 April 2003. Kata dia, Komisi Nasional (Komnas) HAM sebagai penyelidik telah diminta melengkapi berkas kedua kasus itu. Pasalnya berkas telah dikembalikan Kejaksaan Agung lantaran dinilai belum lengkap untuk dinaikkan ke tahap penyidikan.

Tapi alih-alih segera melengkapi, hingga 5 bulan kemudian Komnas HAM menyatakan kesulitan melengkapi berkas. Wakil Ketua  Komnas HAM, Siti Noor Laela mengatakan  belum mendapatkan dokumen kelengkapan tambahan dari pihak rumah sakit dan kepolisian. Alasan dia, polisi belum memberikan dan rumah sakit setelah 5 tahun memusnahkan dokumen.

Menkopolkam Wiranto yang memerintahkan kasus itu  dituntaskan, sepatutnya segera memanggil Jaksa Agung, Kapolri dan Komnas HAM. Duduk bersama untuk memastikan berkas segera dilengkapi dan membawa kasusnya ke peradilan HAM. Sembari itu, memberikan pemulihan bagi korban dan keluarga yang masih mengalami trauma setelah 16 tahun peristiwa terjadi.   

  • Pelanggaran HAM Wasior
  • PT Vatika Papuana Perkasa
  • Wakil Ketua Komnas HAM Siti Noor Laila
  • Menkopolhukam Wiranto

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!