HEADLINE

DPR Ancam Tahan Anggaran, KPK Tak Kendur

DPR Ancam Tahan Anggaran, KPK Tak Kendur

KBR, Jakarta - Wakil Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Laode M. Syarief menegaskan tidak akan kendur untuk memenuhi permintaan Panitia Khusus (Pansus) Hak Angket Dewan Perwakilan Rakyat (DPR). Meski, politisi Senayan Muhamad Misbakhun mewacanakan pembekuan anggaran KPK dan Kepolisian Indonesia. Menurutnya, anggaran dan penegakan hukum terhadap tersangka kesaksian palsu kasus KTP elektronik, Miryam S. Haryani merupakan 2 hal yang berbeda. Hal ini, menurut Laode, sudah di bahas bersama Kepala Kepolisian Indonesia, Tito Karnavian.

"Itu tidak ada hubungannya dengan soal biaya di KPK. Kasus Miryam itu berhubungan dengan penegakan hukum. Karena ini adalah proses penegakan hukum, maka kami juga hanya pure penegakan hukum. Dan itu kami pikir dua hal yang berbeda antara anggaran KPK dan Polri, dengan proses untuk mendatangkan Miryam," kata Laode di Istana Kepresidenan, Jakarta pada Selasa (20/6/2017).

Laode menambahkan, KPK tetap berpendapat bahwa mendatangkan Miryam ke Pansus DPR merupakan upaya menghambat proses hukum yang tengah berlangsung (obstruction of justice). "Pasti akan mengganggu proses penyelesaian kasus itu. Karena yang dipertanyakan fakta-fakta yang berhubungan dengan kasus itu," ungkapnya.

Selain itu, KPK seharusnya independen dalam menjalankan tugas. "Dalam undang-undang itu sendiri, KPK independen dari legislatif, eksekutif dan yudikatif," ujarnya. Kendati demikian, Laode menegaskan KPK tetap menghormati DPR.

Kapolri: Jangan Sampai Masyarakat Dirugikan

Di tempat terpisah, Kepala Kepolisian Indonesia Tito Karnavian menyatakan akan melakukan komunikasi politik dengan anggota Dewan. Menurutnya, jangan sampai masyarakat dirugikan dalam hal ini. "Tidak akan mengorbankan operasi Kepolisian dan keamanan masyarakat. Inikan bukan Tito pribadi, tetapi menyangkut 450 ribu anggota Polri untuk mengamankan masyarakat. Ada Wakapolri dengan tim hukum kami yang akan lakukan komunikasi politik," ujar Tito setelah berbuka puasa bersama Presiden Jokowi di Sekolah Tinggi Ilmu Kepolisian, Selasa (06/21/2017).

Tito menambahkan ada kesalahpahaman atau perbedaan pendapat dalam menerjemahkan Undang Undang MPR, DPR, DPR dan DPRD (MD3). Menurut Tito, Pasal yang menyatakan Polri dapat memberi bantuan hukum untuk menghadapkan seseorang tidak sesuai dengan hukum acara. Dalam UU itu, menurut Tito, Polri bisa menghadapkan seseorang secara proyudisial atas kasus pidana, bukan kasus politik. "Kami bukan tidak mau membantu DPR dalam hal ini, tetapi ini masalah hukum. Kalau seandainya salah langkah kami juga bisa dihukum," kata dia.

Apabila dalam pertemuan dengan politisi Senayan nanti buntu, Kapolri menyatakan perlu ada fatwa Mahkamah Agung (MA). "Kalau memang nanti ada kesepakatan, akan kita lihat seperti apa solusinya. Kalau tidak ada kesepakatan, saya pikir nanti kita akan minta fatwa dari yang berwenang dalam hal ini Mahkamah Agung," tutupnya. (dmr)

  • Pansus Angket KPK
  • Kapolri Tito Karnavian
  • KPK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!