BERITA

Berpotensi Buntu, Pemerintah Ancam Mundur dari Pembahasan Revisi UU Pemilu

Berpotensi Buntu, Pemerintah Ancam Mundur dari Pembahasan Revisi UU Pemilu

KBR, Jakarta - Pemerintah mengancam bakal menarik diri dari pembahasan Revisi Undang-Undang (RUU) Pemilu apabila pembahasan tidak menemui titik temu (deadlock).

Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo mengatakan terdapat lima poin yang masih alot dibahas. Salah satunya mengenai ambang batas pemilihan pencalonan presiden (presidential threshold). Tjahjo mengatakan pemerintah menolak usulan dari DPR supaya tidak ada ambang batas pencalonan presiden, atau ambang batas 0 persen.


Tjahjo mengatakan pemerintah bertahan pada presidential threshold di kisaran 20-25 persen.


"Kalau hari Senin nanti tidak ada musyawarah di lima isu krusial, khususnya yang menyangkut presidential threshold dimana pemerintah masih bersikukuh harus 20 dengan berbagai argumentasi. Ada dua opsi akan dibawa ke paripurna untuk voting. Tapi voting yang bagaimana? Kalau tidak, ya dengan sangat terpaksa pemerintah menolak untuk melanjutkan pembahasannya. Tentunya ada mekanisme yang harus ditempuh," kata Tjahjo di kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta, Kamis (15/6/2017).


Tjahjo menambahkan apabila pemerintah menarik diri, maka undang-undang yang lama akan tetap berlaku. Namun, ada aturan baru yang bakal diterbitkan untuk mengakomidasi pelaksanaan pemilihan presiden dan Pemilihan anggota legislatif secara serentak pada 2019 mendatang.


"Ada klausul akan mengeluarkan peraturan yang berkaitan dengan keputusan MK, bahwa tahun 2019 ada pemilu legislatif dan pemilu presiden. Mungkin bentuknya Perppu, seperti waktu Pak SBY, kan tahun lalu meninggalkan dua PP terakhir," ujar Tjahjo.


Kendati begitu, Tjahjo tetap mengupayakan lobi dengan fraksi yang masih menolak. Ia optimistis fraksi yang mendukung pemerintah bakal bertambah. Sejauh ini baru tiga fraksi yang mendukung presidential threshold 20-25 persen yakni PDI Perjuangan, Partai Nasdem dan Partai Golkar.


"Kalau lobi saya masih optimis, tapi kalau voting ya kalah. Saya semalam masih mencari jalan tengah, yang sama-sama tidak merugikan partai politik ke depan," kata Tjahjo.


Wakil Ketua DPR Agus Hermanto mengatakan masih berupaya mencari titik temu agar pembahasan tidak menemui jalan buntu. Ia mengatakan RUU tidak bisa diketok apabila pemerintah menarik diri.


"Kalau cuma disetujui DPR saja, ya Undang-undang ini tidak bisa diketok. Tentunya kita mencari jalan solusi terbaik supaya tidak deadlock. Sehingga kita kan ini belum selesai pembicaraan khususnya," kata politisi Partai Demokrat ini.


Pembahasan RUU Pemilu sudah berlangsung lebih dari 200 hari sejak tahun lalu. Pembahasan sempat menemui jalan buntu pada Maret lalu, ketika menyisakan lima masalah krusial. Lima isu itu adalah tentang sistem pemilu, jumlah kursi anggota DPR, ambang batas (threshold) parlemen, metode konversi suara menjadi kursi DPR dan ambang batas (threshold) pencalonan presiden.


Baca juga:


Editor: Agus Luqman 

  • RUU Pemilu
  • Pansus RUU Pemilu
  • Pembahasan RUU Pemilu
  • pemilu presiden
  • Pemilu 2019
  • Pilpres 2019

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!