BERITA

Belasan Napi Kalbar Terima Remisi Bebas Pada Hari Raya Idul Fitri

Belasan Napi Kalbar Terima Remisi Bebas Pada Hari Raya Idul Fitri

KBR, Pontianak - Sebanyak 1.555 narapidana yang ada di 12 Lapas dan Rutan se Kalimantan Barat mendapat remisi atau pengurangan masa tahanan pada Hari Raya Idul Fitri 2017. Juru bicara Kementrian Hukum Dan Ham Kantor Wilayah Kalimantan Barat, Ardian Setiawan mengatakan, 13 dari ribuan narapidana tersebut menerima remisi khusus II langsung bebas.

“Terdapat 1.555 orang narapidana yang akan mendapat remisi khusus pada perayaan Idul Fitri tahun ini. Dan untuk narapidana yang akan bebas pada remisi khusus pada tahun ini ada 13 orang yang akan bebas. Adapun yang akan menyampaikan remisi ini adalah Kepala Lapas dan Rutan di masing-masing unit Kementrian Hukum dan Ham Kantor Wilayah Kalimantan Barat, khususnya Divisi Pemasyarakatan,” kata Ardian, Sabtu (24/6).


Ardian menjelaskan, jumlah penghuni Lapas dan Rutan se Kalimantan Barat yang berjumlah 12, sebanyak 4.537 narapidana. Sebagian besar narapidana yang menerima remisi I dan II ada di Lapas Kelas Dua A Pontianak, yakni berjumlah 552 orang, dan terbanyak kedua di Lapas Kelas 2 B Sintang sebanyak 172 orang.


Ia menambahkan, remisi ini diberikan oleh negara melalui Kementrian Hukum Dan Ham RI, kepada seluruh narapidana yang memenuhi syarat yakni berkelakuan baik dan selama masa tahanan 6 bulan. Pemberian remisi ini juga termasuk program tahunan pemerintah untuk mewujudkan hak asasi manusia atas upaya kelakuan baik yang dilakukan narapidana.


Editor: Sasmito

  • narapidana
  • Remisi
  • Idul Fitri 2017

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!