BERITA

Alasan Komnas HAM Tolak Kejahatan Kemanusian Masuk Revisi KUHP

""Usulan kami jelas, lebih baik merevisi UU 26 tahun 2000. Termasuk kemudian mengatur kejahatan agresi dan kejahatan perang .""

Alasan Komnas HAM Tolak Kejahatan Kemanusian Masuk Revisi KUHP
Komisioner Komnas HAM, Rochiatul Aswindah (kiri) dan Direktur Eksekutif ICJR, Supriyadi Widodo (Kanan), saat menyampaikan keterangan pers di Kantor Komnas HAM, Rabu (14/06/17). (Foto: KBR/Rafik M.)

KBR, Jakarta- Komisi Nasional Hak Asasi Manusia (Komnas HAM) meminta pemerintah untuk tidak  memasukkan   genosida, kejahatan terhadap kemanusiaan, kejahatan perang dan kejahatan agresi ke dalan Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP). Hal itu karena, selama ini kasus seperti itu selama ini sudah diatur secara khusus, dalam UU No. 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.

Komisioner Komnas HAM, Rochiatul Aswindah mengatakan, memasukkan kejahatan-kejahatan tersebut ke dalam RKUHP memiliki implikasi direduksinya kejahatan itu dari kategori kejahatan luar biasa, menjadi kejahatan biasa. Hal itu, kata dia, menimbulkan implikasi turunan yaitu  melanggengkan impunitas.


"Kita berpandangan ini seharusnya tidak dimasukkan ke dalam KUHP.  Kemudian yang harusnya dilakukan adalah, tidak memasukkan kejahatan ini di dalam KUHP. Usulan kami jelas, lebih baik merevisi UU 26 tahun 2000. Termasuk kemudian mengatur kejahatan agresi dan kejahatan perang yang belum dimasukkan di dalam UU 26 tahun 2000, sekaligus menyempurnakannya," katanya saat memberi keterangan pers, Rabu (14/06/17).


Rochiatul menambahkan, saat ini  sedang menyiapkan rancangan usulan untuk merevisi UU 26 tahun 2000 tentang pengadilan HAM.


"Jadi sekali lagi kita tegaskan, karena kejahatan tadi itu bersifat khusus, harus memerlukan hukum acara yang khusus juga. Maka dari itu kita menolak, dan kita menyiapkan rancangan untuk merevisi dan menyempurnakan UU 26 tahun 2000," tegasnya.


Editor: Rony Sitanggang


  • revisi KUHP
  • komnas ham
  • Rochiatul Aswindah

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!