BERITA

Perda Dibatalkan Pusat, Diskominfo Rembang: Lama-lama Rembang Jadi Hutan Menara Telekomuni

" Meski demikian Dinas Perhubungan dan Kominfo Rembang belum berencana mengajukan keberatan."

Musyafa

Perda Dibatalkan Pusat, Diskominfo Rembang: Lama-lama Rembang Jadi Hutan Menara Telekomuni
Deretan menara telekomunikasi di Rembang, Jawa Tengah. (Foto: Musyafa/R2B/KBR)

KBR, Rembang - Pemerintah pusat membatalkan lima Peraturan Daerah (Perda) Kabupaten Rembang, Jawa Tengah.

Perda yang dibatalkan diantaranya tentang pengelolaan barang milik daerah, retribusi penggantian biaya cetak dokumen kependudukan, pengelolaan usaha pertambangan, retribusi pengendalian menara telekomunikasi serta Perda pajak daerah.


Kepala Dinas Perhubungan dan Kominfo Kabupaten Rembang Suyono menjelaskan secara pribadi ia tidak setuju jika Perda retribusi pengendalian menara telekomunikasi dianggap menghambat investasi.


Suyono mengatakan Perda itu untuk mengendalikan pendirian menara supaya tidak berdiri di sembarang tempat. Kalau tak diatur, lima tahun ke depan wilayahnya rawan menjadi hutan menara telekomunikasi.


Meski demikian Dinas Perhubungan dan Kominfo Rembang belum berencana mengajukan keberatan.


"Menara itu kan tinggi ya, kalau tidak dibatasi dan tidak dikendalikan, lama kelamaan bisa jadi hutan menara. Kita belum tahu isi pasti pembatalannya. Mungkin kami ndak keberatan, tapi sifatnya minta kejelasan," kata Suyono.


Anggota DPRD Kabupaten Rembang, Puji Santoso menyarankan sebaiknya Pemerintah Kabupaten Rembang mematuhi keputusan pusat.


Konsekuensinya, memang pendapatan asli daerah (PAD) Kabupaten Rembang akan menurun. Contohnya, pendapatan retribusi menara per tahun rata–rata Rp 1 miliar.


"Bagaimanapun juga kita harus tunduk dengan aturan perundang–undangan lebih tinggi. Ketika kebijakan pemerintah pusat menilai Perda menghambat investasi dan membebani rakyat, kita harus taat. Ya resikonya PAD-nya akan berkurang," kata Puji Santoso kepada KBR, Jumat (24/6/2016).


Puji mendesak  Pemkab Rembang segera berkonsultasi dengan Kementerian Dalam Negeri. Hal itu penting, supaya tidak memicu kebingungan masyarakat.


Editor: Agus Luqman 

  • Musyafa
  • Rembang
  • Jawa Tengah
  • perda bermasalah
  • Investasi
  • telekomunikasi

Komentar

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!