HEADLINE

Konflik Lahan di Jambi, Perusahaan Sawit Jajaki Bantu Orang Rimba

Konflik  Lahan di Jambi, Perusahaan Sawit Jajaki Bantu Orang Rimba

KBR, Jakarta- Perusahaan perkebunan sawit PT Bahana Karya Semesta (BKS) menyayangkan terjadinya bentrokan antara orang rimba dan petugas keamanan perusahaan mereka pada pekan lalu.


Dalam keterangan pers yang diterima KBR, manajemen BKS menyebut bentrokan itu melibatkan warga Orang Rimba, pemanen buah kelapa sawit dan seorang petugas pengamanan (satpam) di areal kebun kelapa sawit perusahaan di Kabupaten Sarolangun, Propinsi Jambi.


PT BKS menyampaikan keprihatinan mendalam dan menyatakan tidak mentolerir segala bentuk aksi kekerasan dalam menangani permasalahan apapun di lingkungan kegiatan perusahaan.


Direktur PT BKS, Tony menyatakan peristiwa itu bertentangan dengan kebijakan sosial perusahaan. Agar peristiwa serupa tak terulang lagi perusahaan berjanji segera menindaklanjuti masalah tersebut.


Pada Jumat (3/6) lalu wakil perusahaan bertemu sejumlah tokoh masyarakat adat setempat dan kepolisian. Dalam pertemuan tersebut, disepakati penyelesaian permasalahan yang ada sesuai dengan tata cara perdamaian adat yang berlaku.


(Baca: Kesepakatan Rugikan Orang Rimba )


Selain itu anak perusahaan Sinar Mas Group itu juga menjajaki alternatif bantuan yang tepat untuk membantu masyarakat adat Suku Anak Dalam (SAD) di Kabupaten Sarolangun, bekerja sama dengan pemangku kepentingan lainnya.


Ruang bagi Orang Rimba

Di lain pihak, Kementerian Pertanian akan berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah serta pihak lain seperti Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Kepolisian untuk menangani konflik lahan orang rimba dan perusahaan sawit.


Direktur Jenderal Perkebunan  Kementan, Gamal Nasir, berharap perusahaan memberi ruang kepada Orang Rimba di dalam konsesi perkebunan mereka.


"Harusnya Pemda tanggap terhadap orang rimba itu. (Misalnya) Diajak perkebunan membuat ruang untuk mereka agar tidak mengganggu perkebunan. Kan tanah masih banyak, dibuatlah suatu kawasan untuk mereka (orang rimba)," ujar Gamal kepada KBR, Senin (6/6/2016).


Gamal menambahkan, regulasi yang mengatur masyarakat adat sudah tertuang dalam UU Perkebunan no 39 tahun 2014.


Ia mengacu pada Pasal 12 ayat (1) UU Perkebunan yang menyebutkan, "Dalam hal tanah yang diperlukan untuk usaha perkebunan merupakan tanah hak ulayat masyarakat hukum adat, pelaku usaha harus melakukan musyawarah dengan masyarakat hukum adat pemegang hak ulayat untuk memperoleh persetujuan mengenai penyerahan tanah dan imbalannya."


"Selama itu berkeadilan ya pemerintah menghargai itu. saya harap perusahaan itu aktif menyelesaikannya," pungkasnya.


Hukum Adat

Komunitas Konservasi Indonesia KKI Warsi menuntut penyelesaian hukum adat secara keseluruhan, bukan parsial pada kasus kekerasan orang rimba oleh PT Bahana Karya Semesta.


Menurut Manajer Komunikasi KKI Warsi, Rudi Syaff, surat perdamaian yang dibuat kepolisian, perusahaan dari Sinar Mas Grup dan perwakilan warga tidak memihak Suku Anak Dalam SAD.


Rudi mengatakan surat itu menyatakan orang rimba dilarang menginjakkan kakinya lagi ke wilayah perusahaan. Saat ini, kata Rudi, orang rimba terpaksa tinggal di Sungai Terap, sambil menunggu pertemuan lanjutan antara kepolisian, perusahaan dan SAD.


"Sementara ini belum ada kabar lebih lanjut, kami menunggu. Kami sepakat penggunaan hukum adat untuk keseluruhannya, bukan kasus penusukannya. Berarti kalau penggunaan hukum adat untuk wilayah, menentukan wilayah hidupnya," ujarnya kepada KBR, Senin (6/6/2016).


Saat ini kondisi dua orang rimba yang ditusuk sudah membaik dan sudah dipulangkan. Perusahaan juga sudah memberikan ganti rugi kepada orang rimba, yang harta mereka dibakar dalam bentrokan lalu.


Sebelumnya, suku anak dalam bentrok dengan satpam perusahaan PT BKS di Kecamatan Air Hitam Kecamatan Sarolangun.


Kedua kubu terlibat bentrok saat satpam meminta orang rimba keluar kebun sawit. Orang rimba dilarang memungut brondolan atau butiran kelapa sawit yang tercecer usai panen.


Akibatnya, dua orang rimba ditusuk, lima sepeda motor rusak dan 1000 lembar kain orang rimba dibakar.


Hasil kesepakatan perdamaian antara Orang Rimba dengan Perusahaan menyebut bahwa perusahaan akan membayar ganti rugi atas kejadian itu namun melarang mereka untuk kembali mengambil hasil panen brondolan dan bermukim di areal perusahaan untuk selamanya.


Editor: Agus Luqman


  • orang rimba
  • Konflik lahan
  • Direktur PT Bahana Karya Semesta Tony
  • Direktur Jenderal Perkebunan Kementan
  • Gamal Nasir
  • Manajer Komunikasi KKI Warsi
  • Rudi Syaff

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!