BERITA

Indonesia Resmi Keluar Dari Daftar Hitam FATF

"Komitmen Indonesia dalam mencegah pendanaan terorisme diakui oleh FATF dalam beberapa tahun terakhir. "

Kepala PPATK, Muhammad Yusuf. Foto: Antara
Kepala PPATK, Muhammad Yusuf. Foto: Antara

KBR, Jakarta - Pusat Pelaporan Analisa Transaksi Keuangan (PPATK) menyatakan Indonesia saat ini telah keluar dari daftar hitam TAFT. Daftar Financial Action Task Force on Money Laundering (FATF) tersebut mencatat negara yang memiliki catatan buruk dalam pencucian uang dan pendanaan teroris.

Kepala PPATK, Muhammad Yusuf, mengatakan penghargaan itu dikeluarkan oleh FATF beberapa hari yang lalu.


"Sekali lagi saya katakan bahwa sejak kemarin Indonesia sudah bersih tidak lagi masuk kategori yang dibawah pengawasan FATF,” ujarnya kepada wartawan di Gedung PPATK, Jakarta, Jumat (26/6/2015) siang.


Kata dia, komitmen Indonesia dalam mencegah pendanaan terorisme diakui oleh FATF dalam beberapa tahun terakhir.


“Tekad kami yang kuat mampu meyakinkan pihak-pihak yang ada di Brisbane kemarin. Saya mendengarnya pun merinding tadi," ujarnya lagi.


Yusuf menambahkan, sejak Februari 2012, Indonesia masuk dalam daftar hitam atau public statement oleh FAFT sebagai negara paling berisiko soal pendanaan terorisme dan pencucian uang.


FAFT mengeluarkan peringatan kepada dunia agar berhati-hati melakukan transaksi perbankan dan keuangan dengan Indonesia. Indonesia dinilai tak mampu memenuhi tiga syarat FAFT, yaitu melaksanakan kriminalisasi terorisme, kriminalisasi pendanaan terorisme, dan membekukan aset milik terduga teroris yang tercantum dalam PBB.


Pemerintah kemudian menerbitkan Undang-Undang Nomor 9 Tahun 2013 tentang pencegahan dan pemberantasan tindak pidana pendanaan terorisme.

Editor: Rio Tuasikal 

  • ppatk
  • pencucian uang
  • RUU Pendanaan terorisme
  • catatan buruk indonesia
  • transaksi pencucian uang

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!