BERITA

Yang Dipertimbangkan Pemerintah Saat Merevisi Libur Lebaran

Yang Dipertimbangkan Pemerintah Saat Merevisi Libur Lebaran

KBR, Jakarta - Pemerintah masih membahas sejumlah poin sebelum memutus kembali durasi cuti bersama dan libur Lebaran 2018. Mulanya cuti dan libur tahun ini ditetapkan sebanyak delapan hari. Namun kebijakan tersebut menuai protes dari kalangan pengusaha lantaran dianggap mengganggu aktivitas ekonomi.

Alhasil, pemerintah pun merembuk ulang kebijakan ini. Menteri Koordinator Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK) Puan Maharani mengungkap ada beberapa hal yang masih dicermati. Di antaranya, kesediaan pelbagai sarana transportasi terkait. Dampak perpanjangan libur terhadap beberapa aspek meliputi sosial, agama dan ekonomi pun turut dianalisis.

Puan pun memperkirakan, keputusan hasil revisi durasi libur lebaran dan cuti lebaran ini segera didapat.

"Jadi dalam waktu satu atau dua hari ini. Secepatnya kami akan kumpul lagi untuk menyamakan persepsi dengan semua kementerian terkait dan juga mengundang BI, OJK dan tentu saja perwakilan pengusaha," kata Puan di komplek Istana Kepresidenan, Rabu (2/5/2018).

Pertemuan yang menghadirkan pelbagai pihak itu bertujuan agar kebijakan waktu cuti lebaran yang kelak diputuskan tak lagi merugikan pihak manapun.

"Agar apa yang nanti disampaikan atau diputuskan berkaitan dengan hari Idul Fitri, menjelang dan sesudahnya tidak akan mempunyai efek negatif yang merugikan masyarakat."

Baca juga:

Menurut Puan, keputusan soal libur lebaran itu akan tetap berupa Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB.

Sebelumnya, pemerintah mewacanakan revisi Surat Keputusan Bersama (SKB) Menteri Agama, Menteri Ketenagakerjaan, dan Menteri PAN-RB nomor 707 tahun 2017 tentang Hari Libur Nasional dan Cuti Bersama Tahun 2018. Perubahan itu buntut dari protes kalangan pengusaha. Panjangnya durasi libur dan cuti bersama itu dinilai berpotensi menghambat produktivitas usaha lantaran banyak kantor akan tutup.

Pada beleid tersebut, tertulis cuti bersama dalam rangka Lebaran 2018 ditetapkan pada 11, 12, 13, 14, serta 18, 19 dan 20 Juni 2018. Penetapan cuti bersama tersebut dengan asumsi perayaan Lebaran jatuh pada 15-16 Juni 2018.

Sebetulnya, SKB tersebut juga hasil perubahan dari ketentuan sebelumnya, dari yang semula hanya empat hari bertambah tanggal 11, 12, dan 20 Juni dengan pertimbangan untuk mengurai macet. Namun, kalangan pengusaha memprotes durasi libur dan cuti bersama yang panjang, bisa mengganggu kegiatan produksi dan tata niaga barang.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • libur lebaran
  • mudik lebaran 2018
  • Lebaran 2018
  • cuti lebaran
  • Puan Maharani
  • Menteri Koordinator Pemberdayaan Manusia dan Kebudayaan

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!