BERITA

Soal Gaji BPIP, JK: Tak Perlu Dibesar-besarkan

""Jangan dibandingkan dengan gaji menteri. Gaji menteri Rp19 juta tetapi dijamin semua mulai mobil, dijamin kendaraan, dijamin perumahan.""

Gilang Ramadhan

Soal Gaji BPIP, JK: Tak Perlu Dibesar-besarkan
Wakil Presiden Jusuf Kalla saat Sidang Kabinet Paripurna di Istana Negara Jakarta, Rabu (16/5). (Foto: ANTARA/ Wahyu P)

KBR, Jakarta - Wakil Presiden Jusuf Kalla meminta polemik gaji Dewan Pengarah Badan Pembinaan Ideologi Pancasila (BPIP) tak dibesar-besarkan. JK beralasan, pekerjaan tersebut menuntut pemikiran serius sebab berkaitan dengan ideologi negara.

Menurutnya, gaji Dewan Pengarah BPIP tidak bisa dibandingkan dengan upah Menteri. Kata JK, gaji bersih yang diterima menteri lebih tinggi dibanding Ketua dan Anggota Dewan Pengarah BPIP.

"Itu selalu dievaluasi, tapi sudah sesuai. Jangan dibandingkan dengan gaji menteri. Gaji menteri Rp19 juta tetapi dijamin semua mulai mobil, dijamin kendaraan, dijamin perumahan. Kemudian ada biaya operasional. Kalau ditotal itu cukup tinggi juga," kata Jusuf Kalla di Kantor Wakil Presiden, Rabu (30/05/2018).

Ia pun menjelaskan, gaji pokok yang diterima Dewan Pengarah BPIP dan para enteri tak selisih jauh. Hanya saja kata dia, mekanisme pemberiannya yang berbeda sehingga seolah-olah penerimaan Dewan Pengarah BPIP lebih tinggi.

"Kalau BPIP semua dijadikan satu, sedangkan kalau menteri terpisah-pisah. Dan bagi kita semua, ini nanti memberikan kerangka pedoman bahwa gaji yang sesuai untuk negarawan ya seperti itu, tidak boleh berlebihan."

Aturan mengenai gaji BPIP ini terdapat dalam Peraturan Presiden Nomor 42 Tahun 2018 yang diteken Presiden Joko Widodo pada 23 Mei lalu. Melalui Perpres tersebut, Megawati Soekarnoputri sebagai Ketua Dewan Pengarah BPIP mendapatkan hak keuangan Rp112.548.000 per bulan.

Sementara jajaran Anggota Dewan Pengarah masing-masing menerima Rp100.811.000 per bulan. Anggota Dewan Pengarah terdiri atas delapan orang, yakni Try Sutrisno, Ahmad Syafii Maarif, Said Aqil Siradj, Ma'ruf Amin, Mahfud MD, Sudhamek, Andreas Anangguru Yewangoe, dan Wisnu Bawa Tenaya. Adapun Kepala BPIP yang dijabat Yudi Latif mendapatkan Rp76.500.000. Selanjutnya, Wakil Kepala Rp63.750.000, Deputi Rp51.000.000 dan Staf Khusus Rp36.500.000.

Baca juga:




Editor: Nurika Manan
  • BPIP
  • Gaji BPIP
  • Wapres Jusuf Kalla
  • Wapres JK

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!