HEADLINE

Sidang Perdana La Gode, Saksi Akui Ikut Menyiksa

""Orang kan kadang lihat tentara ini diem aja kita sudah takut. ""

Winna Wijaya, Ria Apriyani

Sidang Perdana La Gode, Saksi Akui Ikut Menyiksa
Ilustrasi

KBR, Jakarta - Tiga anggota polisi yang dihadirkan sebagai saksi di persidangan La Gode  mengakui telah menganiaya warga Maluku Utara tersebut. Tiga anggota polisi itu, merupakan bagian dari delapan saksi yang dihadirkan dalam sidang. Lima lainnya adalah istri La Gode, dan empat warga yang tidak mengetahui proses kekerasan fisik, namun mengetahui akibat dari kekerasan. 

Sidang perdana kasus kematian La Gode digelar terbuka untuk umum di Pengadilan Militer Ambon, kemarin. Sebelas anggota TNI yang menjadi tersangka menghadiri persidangan. Agenda sidang adalah pembacaan dakwaan sekaligus mendengarkan keterangan saksi.

Kepala Oditurat Militer Ambon sekaligus Oditur Militer Edi Yanto Kusumo menyebut, bentuk penganiayaan yang dilakukan adalah mencabut gigi korban, lalu menjatuhi tulang kering La Gode dengan barbel seberat 10 kilogram, disertai dengan penamparan beberapa kali.

 "Sebagai tambahan keterangan, saksi polri ini pun juga di situ ada salah satu personil yang juga ikut melakukan kekerasan fisik sebetulnya, dan itu pun diakui oleh saksi di persidangan bahwa turun melakukan kekerasan fisik," kata Edi kepada KBR, Rabu (02/05).

Meski begitu, Edi tak merinci jenis penganiayaan baik yang dilakukan anggota TNI maupun polisi.

Oditur Militer Edi Yanto Kusumo  juga memperlihatkan barang bukti, seperti besi barbel beserta gagangnya. Kemudian selang dan kabel antena yang digunakan mencambuk, serta pakaian korban yang penuh darah. Namun, kata dia, ada barang bukti yang tidak berhasil ditemukan, yaitu tang.

Berkas perkara, kata dia, dibagi empat. Tujuannya, agar mendapat tambahan keterangan dari masing-masing terdakwa. Istilahnya: saksi mahkota. Para terdakwa, kata edi, akan dijerat dengan dua dakwaan. Pertama pasal 338 KUHP jo pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP atau kedua, primer pasal 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-3 KUHP. Subsider pasal 170 ayat (1) jo ayat (2) ke-2 KUHP. Yakni pembunuhan secara bersama-sama dan pengeroyokan terhadap orang yang mengakibatkan kematian.

Sidang kedua digelar 8 Mei nanti, dengan agenda pembacaan berkas perkara kedua dan perkara ketiga, serta pemeriksaan para saksi. Saksi gelombang kedua adalah warga sipil yang mengetahui dan menyaksikan langsung proses kekerasan fisik yang dilakukan terdakwa kepada korban. Total keseluruhan saksi ada 33 orang.

Sementara itu Kuasa hukum keluarga La Gode, Falis Aga Triatama mengatakan sejumlah saksi yang dihadirkan  menyaksikan sang Komandan Kompi, Ruslan Buton, bekerja sama dengan salah seorang anggota kepolisian membuat kronologi palsu.

"Makanya kenapa keluar persepsi bahwa pada saat penyiksaan La Gode disiksa oleh masyarakat. Memang ada bantahan dari terdakwa. Katanya, dari kronologis yang dia buat berdasarkan kekhawatiran terdakwa kalau La Gode melarikan diri, dia akan diamuk massa, makanya diamankan."

Selain istri La Gode sebagai saksi pelapor, empat orang warga di sekitar Pos Lede juga dihadirkan. Empat warga ini dalam Berita Acara Pemeriksaan menyebut ada upaya menggalang tanda tangan warga yang dilakukan TNI untuk membentuk opini bahwa La Gode tewas diamuk massa.

Falis menilai keterangan yang disampaikan saksi semakin memperkuat konstruksi dugaan penganiayaan yang dilakukan aparat keamanan terhadap La Gode. Pihak keluarga berharap pengadilan militer menjatuhkan hukuman maksimal kepada para pelaku.


Intimidasi

Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menyebut, tidak ada intimidasi terhadap para saksi kasus dugaan pembunuhan La Gode, sebelum proses persidangan. Meski begitu, Tim Ahli LPSK Abdanev Jopa menyatakan, bakal tetap mendampingi lima saksi yang menghadiri persidangan. 

"Ya orang kan kadang lihat tentara ini diem aja kita sudah takut. Nah ini yang kemudian penguatan-penguatan secara psikis, yang dilakukan teman-teman LPSK yang di lapangan. Agar berani bicara di dalam, kami takut karena faktor psikis di dalam jadi ngga ngomong apa-apa kan karena takut, nah ini yang kami coba kami support sehingga mereka berani bicara sesuai yang dilihat." Kata Abdanev.

Sementara itu, Kepolisian   Maluku Utara belum memberi jawaban perihal kesaksian anggota Polri yang bersaksi di sidang perkara kematian La Gode di Pengadilan Militer Ambon. Permintaan konfirmasi wawancara yang dilakukan KBR, baik via telepon, maupun pesan singkat belum mendapat tanggapan, hingga berita ini disiarkan. 

Pada 24 Oktober 2017 La Gode  ditemukan mati setelah sebelumnya ditangkap polisi karena diduga mencuri singkong. Polisi kemudian menyerahkannya ke Pos Satuan Tugas Pengamanan Daerah Rawah (Satgas Pamrahwan) di Pulau Taliabu, Maluku Utara, dengan alasan polisi tidak memiliki ruang tahanan. La Gode tewas dekat Pos Satgas itu.

Editor: Rony Sitanggang 

  • La Gode
  • pengadilan militer
  • Edi Yanto Kusumo

Komentar (0)

KBR percaya pembaca situs ini adalah orang-orang yang cerdas dan terpelajar. Karena itu mari kita gunakan kata-kata yang santun di dalam kolom komentar ini. Kalimat yang sopan, menjauhi prasangka SARA (suku, agama, ras dan antargolongan), pasti akan lebih didengar. Yuk, kita praktikkan!